BATAM- Pemerintah Kota Batam memastikan kembali akan menggenjot penghasilan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, pada 2010, realisasi PBB tidak tercapai maksimal dari target yang ditetapkan. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Jefriden menjelaskan, turunnya pendapatan PBB salah satunya disebabkan tidak updatenya data Wajib Pajak di Kota Batam. Setelah mengesahkan pemberlakuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Batam pada Selasa (31/5) lalu, yang kemudian menjadi tugas dan kewenangan Pemko Batam, Rabu (1/6) Wakil Walikota Batam, Rudi, SE memberikan pengarahan kepada 76 Camat dan Lurah sekota Batam.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini dalam rangka koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pendataan SPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan) di tingkat Kecamatan dan Kelurahan sekota Batam.
Untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan tugas pemungutan PBB, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, Pemko Batam melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam telah menugaskan beberapa tenaga honor untuk melakukan pendataan terhadap Wajib Pajak. Pendaftaran dan pemutakhiran data objek pajak ini dilakukan melalui pendaftaran objek pajak baru dan pemuthakiran data, baik dilakukan oleh wajib pajak sendiri maupun pendataan ulang oleh petugas pendataan di masing-masing Kecamatan dan Kelurahan sekota Batam.
Menurut Rudi, Pemerintah kota Batam komit untuk terus berupaya meningkatkan PAD dengan menggali dan meningkatkan potensi sumber PBB yang selama ini belum terdata. “Karena disebabkan alasan kekurangan sumber daya manusia dan sarana di KPP Pratama Kota Batam, membuat tidak optimalnya pendataan wajib pajak. Sehingga efektif pada Januari 2012 mendatang PBB menjadi kewenangan Pemko Batam,” jelasnya.
Untuk itu Rudi mengharapkan kerjasama dan dukungan para Camat dan Lurah dalam melakukan pendataan sebagai upaya untuk meningkatkan pencapaian. Rudi berjanji akan terus mengevaluasi kerja Camat dan Lurah dalam penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) agar sampai ke alamat wajib pajak (WP). Dalam hal ini, dia mengakui bahwa pihak kelurahan mengalami hambatan karena alamat WP terkadang kurang jelas atau terkadang ditemukan objek pajak telah berpindah ke pihak lain. ”Karena itu, melalui pendataan ulang ini kita akan lebih fokus dengan WP, sehingga data yang dihasilkan akan lebih akurat,” jelasnya.
Diharapkan pada akhir tahun 2011 ini semua data sudah clear sehingga mulai Januari 2012 SPT PBBsudah dapat dosampaikan kepada WP dan pajak dapat dipungut dengan lebih efektif, jelasnya.
(crew_humas/hw)