Batam pos
1. Pemberantasan Korupsi di Batam Jalan di Tempat
Indeks persepsi korupsi (IPK) adalah satu alat untuk mengukur tingkat korupsi dalam birokrasi pemerintahan di kota-kotadi Indonesia. Skor IPK adalah alat ukur bukan tujuan. Adapun skor IPK korupsi di Batam pada tahun 2004 berada pada peringkat 17 dari 21 dengan skor 4,32. Tahun 2006 meningkat menjadi peringkat 20 dari 32 dengan skor 4,51, tahun 2008 berada para peringkat 26 dari 50 dengan skor 4,44 dan pada tahun 2010 berada pada peringkat 30 dari 50 dengan skor 4,73. Melihat skor IPK di Batam, bisa disimpulkan bahwa pemberantasan korupsi jalan ditempat. Wali Kota Batam Ahmad Dahlan sepanjang 2005-2010 masa pemerintahannya, seperti tak punya arah untuk membersihkan birokrasi pemerintahannya.
2. Dibutuhkan, 19 Ribu Pekerja
*Jumlah Pencaker Capai 30 Ribu Orang
Disnaker Kota Batam memperkirakan, perusahaan-perusahaan di Batam membutuhkan sekiar 19 ribu tenaga kerja sepanjang tahun 2011 ini. Penempatan tenaga kerja akan terpusat di lima zona industri, yaitu Tanjunguncang, Mukakuning, Batuampar, Kabil dan Batamcentre. “Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dari jumlah penyerapan tenagakerja tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Batan, Luhut Marbun. Luhut mengatakan, rekrutmen terhadap 19 ribu pekerja tersebut berdasarkan kualifikasi dan bidang profesional yang dibutuhkan masing-masing peruashaan.
3. Jalan Masih Tergenang
*Warga Seibeduk dan Sagulung Terjebak di Kubangan
Banjir di jalan Seibeduk dan Sagulung sudah surut, Kamis (27/1). Pengendara dihadapkan dengan kubangan air yang bertebaran di semua badan jalan. Kubangan tersebut akibat kerusakan jalan parah yang tak kunjung diperbaiki pemerintah. Menurut Maron Silaban, warga Seibeduk, kerusakan jalan di dua kecamatan tersebut sudah bertahun-tahun. Kondisi tersebut diperparah dengan sistem drainase yang buruk. Akibatnya, saat hujan deras atau rintik sering menimbulkan kubangan di jalan bahkan terjadi banjir. Khususnya di jalan Kelurahan Mangsang, Seibeduk dan Hutatap Dapur 12, Sagulung selalu digenangi air hujan.
4. Dydocks Dilarang Jual Aset
Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan sidak ke area pabrik PT Drydocks World Graha di Tanjunguncang, Kamis (27/1). Dalam sidak kali ini dewan ingin memastikan tidak ada pergerakan aset milik perusahaan asal Dubai itu menjelang penyelesaian sengketa dengan subkontraktor yang jadi mitra mereka. Ketua Komisi IV Kota Batam, Ricy Indrakari mengatakan, ada kekhawatiran dari subkonraktor, manajemen Drydocks akan menjual aset-asetnya dan hengkang dari Batam. Padahal, saat ini Drydocks masih memiliki tunggakan pembayaran kontrak kepada sekitar 60 subkontraktor.
Tribun
1. Bayarlah Gaji Sesuai Upah Minimum Sektoral
*Upah Sektor Shipyard Rp1.255.000
*Harus Lebih Tinggi dari UMK
Upah minimum sektor (UMS) logam berat dan lepas pantai pada tahun 2011 disepakati Rp1.255.000 per bulan. Angka ini setara dengan Rp7.200 per jam. Angka UMS logam berat dan lepas pantai disepakati antara perwakilan pengusaha shipyard yang tergabung dalam BSOA dengan perwakilan dari SPSI dan SPMI Kota Batam. Kesepakatan ini tinggal menunggu SK pengesahan daru gubernur untuk diberlakukan secara resmi. “UMS ini lebih tinggi 6,5 persen dari UMK Batam yang besarannya Rp1.188.000,” ujar Rudi Sakyakirti, Kepala Dinas Tenaga Kerja.
2. Hijazi Targetkan 300 Outlet
*Jual Beras Operasi Pasar Rp6.800 per Kilogram
*Kerjasama Disperindag, Bulog dan TPID
Dalam menekan inflasi harga-harga sembako khususnya beras, Disperindag Kota Batam bersama Perum Bulog dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Batam menggelar operasi pasar (OP) beras bulog dan pasar murah, Kamis (27/1). Kemarin OP digelar di kantor Satgas Komplek Ruko Purimas Blok B25 Batam Centre. OP ini dimulai sesuai surat edaran Menteri Perdaganganan RI Nomor 29/M-DAG/SD/1/2011 perihal pelaksanaan OP beras untuk menstabilkan harga pangan yang mengalami kenaikan dan berpotensi semakin meningkat. “Sebelumnya OP dan pendistribusian beras Bulog ini sudah dua minggu lalu kami lakukan. Sudah ada 22 outlet yang tersebar di Batam. Bahkan hari ini ditambah dua outlet lagi. Minggu depan kami akan ooperasi pasar beras bulog di Belakang Padang,” ujar Kadisperindag Kota Batam, Ahmad Hijazi.
3. Turun Rp5 Ribu per Karung
Setelah sempat naik, harga beras akhirnya turun rata-rata sekitar Rp5 ribu per karung. Turunnya harga beras ini sudah terjadi sejak sepekan lalu. “Beras harum juga turun menjadi Rp118 ribu per karung 25 kilogram, rata-rata turunnya Rp5 ribuan. Memang dari agennya sudah turun Mas,” ujar Abdulrahman pedagang beras di Batuampar. Beras merek lain yang turun adalah merk Bunga Rampai dari Rp190 ribu menjadi Rp185 ribu. Bahkan beras impor dari Thailand merk Salmon juga turun. Bila sebelumnya Rp195 ribu kini menjadi Rp190 ribu per karung.
4. Warga Mengeluh tak Dapat Kartu Fasilitas
*Pengambilan Kartu BBM Bersubsidi Tinggal Dua Hari
Pembagian kartu fasilitas BBM bersubsidi telah memasuki hari keempat, Kamis (27/1). Pembagian akan berlangsung hingga Sabtu (29/1) esok. Program pembagian sejauh ini berjalan lancar. Namun ada beberapa warga uamh terhambat mendapatkan kartu karena dinyatakan tidak terdaftar ataupun kartunya tidak bisa ditemukan. Seorang petugas posko kartu fasilitas di Engko Putri, Linda, menyatakan hambatan ini akibat kesalahan teknis pada data base. “Kami tidak bisa mencari saat ini karena takut menganggu proses pengambilan karti warga lainnya. Jadi kami mencari saat kami sudah di kantor,” ucap Linda. Kadisperindag Kota Batam, Ahmad Hijazi meminta agar warga tidak khawatir. Dia akan memastikan semua warga yang mendaftar mendapatkan kartu fasilitas. Menurutnya sistem pengadaan kartu fasilitas dibuat oleh BPH Migas. “Kebijakan ada di BPH Migas. Kami hanya sebagai fasilitator,” ujar Hijazi.
5. Pos Perdaduk tak Efektif
*TKI Ilegal Sering Lolos
Keberadaan pos perdaduk Pemko Batam di Bandara Hang Nadim dinilai tak efektif. Seorang petugas Bandara Hang Nadim menyebutkan, keberadaan pos ini lebih membuat perwajahan bandara semakin runyam. Apalagi keberadaan pos disinyalir lebih sering menjadi ajang pungutan liar. Seorang pejabat teras Bandara Hang Nadim mengatakan, petugas Perdaduk yang bertugas di pos Perdaduk tidak efektif melakukan pengawasan. “Kami melihat masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan petugas perdaduk ini pada saat jam sibuk. Petugas perdaduk ini sibuk pula menyortir TKI ilegal, tapi tetap saja lolos keluar dari bandara ini,” ujarnya.
6. Setiap Hari Saya ke Kantor
*Wakil Wali Kota Bantah Jarang Hadir
Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika membantah kabar yang berkembang, dirinya sering tidak masuk kantor pasca pemilukada beberapa waktu lalu. Ria menyayangkan pemberitaan yang berkembang di masyarakat, seakan-akan dia tidak bisa menerima kekalahan. Ia menyampaikan itu di sela-sela persidangan gugatan pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK). “Setiap hari saya datang ke kantor, dicek saja sama staf saya di kantor kalau tidak percaya. Memang saya jarang lama di kantor karena saya harus menghadiri berbagai acara di luar. Dan sesekali harus ke Jakarta untuk menghadiri sidang di gedung MK,” ujarnya.
7. Tenaga Pengawas Perusahaan Bertambah
*Awasi Lima Zona Kawasan Industri
Disnaker Kota Batam mendapat tambahan 15 tenaga pengawas baru, sehingga total tenaga pengawas yang ada saat ini 23 orang. Diantaranya 15 tenaga pengawas yang baru tersebut terdiri dari berbagai disilin ilmu yang menunjang tugas-tugas pengawasan di lapangan. Dengan adanya 23 tenaga pengawasn, Disnaker merencanakan akan membuka zona pengawasan untuk mengawasi tingkah kaju perusahaan di lima zona yang merupakan konsentrasi perusahaan yakni Tanjunguncang, Muka Kuning, Batuampar, Batam Centre, serta Kabil. “Zona pengawasan ini dimaksudkan untuk mengurangi munculnya persoalan-persoalan ketenagakerjaan. Setiap tenaga pengawas akan mengawasi perusahaan di kecamatan tersebut dan juga menerima keluhan para karyawan yang ada di tempat tersebut,” ujarnya.
Haluan Kepri
1. Penuntasan Kasus Bansos
11 Pengacara Dukung Kajari
Sebanyak 11 pengacara atau advokat yang tergabung dalam Tim Peduli Penegakan Hukum (TP2H) mendukung kinerja Kejari Batam mengusut tuntas kasus Bansos Pemko Batam. TP2H berharap Kejari mampu menangkap tersangka lain, selain Erwinta Marius dan Raja Haris. Juru bicara TP2H, Bistok Nadeak menyatakan, TP2H dibentuk atas kesamaan sikap 11 pengacara yang peduli dengan penanganan kasus Bansos. Bentuk dukungan moril ini, kata dia, sebagai apresiasi pengacara terhadap Kejari Batam dalam mengusut kasus-kasus korupsi di Batam.
2. UMS Batam 2011 Rp 1.255.000
Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam 2011 disepakati sebesar Rp 1.255.999. Pembahasan UMS dilakukan Disnaker Batam bersama perwakilan pengusaha shipyard yang tergabung dalam Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) serta perwakilan serikat pekerja, SPSI dan SPMI. “Besarnya UMS ini sudah disepakati bersama dengan BSOA dan serikat pekerja,” ungkap Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, kemarin. Besarnya UMS 2011 ini mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan dengan UMS tahun sebelumnya. Tahun 2010, UMS Kota Batam berada di angka Rp. 1.188.000. Pembahasan UMS dilakukan setelah selesainya pembahasan UMK Kota Batam yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.180.000. Saat ini, pemberlakuan secara resmi tinggal menunggu surat keputusan SK dari Gubernur Kepri.
3. Pemotongan Bukit di Seraya Dihentikan
BP Batam akhirnya menghentikan proyek pemotongan bukit di Seraya Atas yang dilakukan PT Sri Indah Barelang Kontraktor. Pasalnya perusahaan tersebut belum mengantongi izin cut dan fill tersebut, apalagi izin HPL yang nantinya bisa digunakan untuk mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Kasubbag Humas BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan hal itu kemarin. Dendi mengaku dilihat dari pemotongan bukit itu, banyak dampak yang akan ditimbulkan terkait dengan kekuatan tanah timbunan yang berada di lereng bukit. Bagaimana dengan kondisi bukit yang surat diratakan? Dendi mengatakan, BP Batam telah meminta pengembang segera melakukan suatu cara untuk menahan tanah timbunan itu longsor ke bawah akan membahayakan masyarakat yang tinggal di bawah.
4. Gaji Satpam di Bawah UMK, Denda Rp 400 Juta
Perusahaan atau penyalur yang membayar gaji satpam di bawah UMK dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta dan atau penjara minimal 2 tahun dan maksimal 4 tahun kurungan. UMK 2011 sebesar Rp 1.180.000. “Jadi tidak main-main. Sudah ada aturannya. Dan ini bisa diberlakukan,”ujar Pengawas Tenaga Kerja dan Penyidik Disnaker Pemko Batam, Jelfriman di sela-sela rapat kordinasi tim terpadu penertiban satpam di Mapolda Kepri, Kemarin. Selain upah, katanya, perusahaan juga harus mendata satpam tersebut untuk masuk Jamsostek. Pasalnya para pekerja wajib diberi jaminan keselamatan.