BATAM POS
1. Erwinta –Haris Dituntut 30 Bulan
* Dugaan Korupsi Dana Bansos Batam
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Batam Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris, dituntut hukuman penjara 30 bulan. Ini sesuai amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Faried, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (25/10).
2. Dahlan Siap Ladeni DPRD
* Pengusul Interpelasi Mundur
Walikota Batam Ahmad Dahlan kaget dengan pengajuan hak interpelasi oleh sembilan anggota DPRD Batam. Namun ia mengaku tidak gentar dan siap menjawab pertanyaan dewan terkait kebijakan Pemko memberikan izin usaha kepariwisataan di Batam. Ia minta semua sesuai mekanisme yang berlaku. Ia meminta para pengusul untuk menjelaskan secara komprehensif apa yang mereka pertanyakan.
TRIBUN BATAM
1. Jangan Ganggu Investor
* Pesan Ismeth Saat HUT BP Batam
* Dahlan Yakin OB-Pemko Harmonis
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menepis hubungan antara BP Batam dengan Pemko Batam renggang. Menurutnya sejauh ini antara BP dan Pemko tetap harmonis. Dahlan menyebutkan, selama ini tidak pernah ada tumpang tindih kinerja antara dua instansi tersebut. Apalagi kesepakatan yang sudah dibuat sudah jelas. Dahlan mengatakan wilayah kerja BP Batam adalah masalah industri dan Pemko menangani di luar industri.
2. CSR Bukan Bagi-bagi Hadiah
* 9 Fraksi Setuju Bentuk Pansus Ranperda CSR
Sebanyak 9 Fraksi di DPRD Batam sepakat melanjutkan pembahasan selanjutnya terhadap ranperda usulan Komisi I DPRD Batam tersebut. Sidang paripurna ini tentang pandangan fraksi terhadap jawaban Walikota Batam. Pada paripurna sebelumnya, Selasa (25/10) Wakil Walikota Batam Rudi membacakan tanggapan Wali Kota atas dua ranperda usul inisiatif dewan. Dalam tanggapannya, Walikota menyatakan dukungan atas rencana penyusunan kedua ranperda tersebut.
3. Sadri: Dispensasi Akta Hingga Desember
* Perpanjangan Masa Pengurusan Akta Kelahiran
Kadisduk dan Capil Batam Sadri Khairuddin, kembali mengingatkan, soal akta kelahiran. Sadri, menghimbau warga Batam segera mengurus surat tanda kelahiran ini ke kantornya Sekupang. Khususnya bagi warga yang anaknya belum memiliki akta kelahiran sampai dengan usia 17 tahun. Hingga Desember mendatang, warga tak perlu melalui penetapan pengadilan untuk mendapatkan akta.
HALUAN KEPRI
1. Butuh Rp 20 M untuk Mendesain Ulang
Pasar Induk Jodoh Jadi Tempat Kumpul Kebo
Pasar Induk Jodoh Batam, sekarang tidak terurus lagi. Kurangnya perhatian Pemko Batam akan pasar tersebut, membuat warga bebas melakukan apa saja di dalamnya. Apa yang bisa dijadikan uang sudah hilang. Parahnya, dengan kondisi pasar yang sepi dan gelap gulita di malam hari, sering dijadikan tempat tinggal bagi muda-mudi untuk kumpul kebo.