Kliping Pers, Kamis 20 Januari 2011

Batam Pos

1. SK Wali Lpya Soal Pengangkatan Ikut Diperiksa

*Jaksa Sita 3.000 Dokumen

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyita sejumlah dokumen dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam tahun anggaran 2009 dengan tersangka Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris. Salah satunya SK Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. “Kita sudah melakukan penyitaan dokumen sebagai alat bukti,” kata Kajari Batam, Ade Eddy Adhiyaksa dalam jumpa pers, Selasa (18/1). SK wali kota dimaksud adalah SK pengangkatan Erwinta Marius selaku pengguna anggaran (PA) dan Raja Abdul Haris selaku bendahara dana bansos. Termasuk SK wali kota kepada Sekdako Batam, Agussahiman sekalu kuasa pengguna anggaran (KPA). Selain SK wali kota, jaksa juga menyita sejumlah dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) pencairan dana bansos periode 2009, terdiri dari proposa dan kwitansi, serta bukti pencairan dana bansos dari Keuangan Pemko Batam ke kas negara melalui rekening bansos Pemko Batam. “Jumlahnya sekitar 3.000 berkas,” kata Kajari.

2. Dicopot, Erwinta Tetap Tandatangani Berkas

Erwinta Marius resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam, kemarin. Posisi Erwinta digantikan Khairullah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Verivikasi Keuangan Pemko Batam. Kepala BKD Kota Batam, Firmansyah mengatakan Khairullah sebagai pelaksana tugas (plt) Kabag Keuangan ini berdasarkan SK wali kota Batam, Ahmad Dahlan. SK ini diterbitkan per 18 Januari 2011, dua hari setelah Erwinta ditahan oleh kejari Batam. “Saya lupa nomor SK-nya,” kata Firman. Sementara itu pengacara Erwinta, Bambang Yulianto mengaku belum mengetahui kalau kliennya diganti. “Karena hingga saat ini (kemarin,red) saya belum menerima surat resmi dari Pemko Batam kalau klien saya diganti,” tutur Bambang.

3. Hakim MK Persoalkan Surat Kuasa

*Zainal Abidin Tak Tandatangan

Gugatan hasil Pemilukada Wali Kota Batam mulai disidangkan di MK Rabu (19/1. Namun pada persidangan awal perkara yang teregister di MK dengan nomor 8/PHDU.D-IX/2011 itu, hakim MK mempersoalkan surat kuasa dari para pemohon untuk kuasa hukum. Pada persidangan panel hakim MK yang dipimpin Ahmad Sodiki, tiga pemohon yakni pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin, Nada Faza Soraya-Nuryanto serta Amir Hakim-Syamsul Bahrum menggugat hasil rakapitulasi suara oleh KPU Batam. “Ini permohonan pasangan nomor 2 tidak ada tandatangan Zainal Abidin. Ini mau mengajukan permohonan kan? Tapi kok tandatangannya tidak lengkap,” kata Ahmad Sodiki.

4. Tampung 20 Ribu Siswa Baru

Dinas Pendidikan Kota Batam akan menampung sebanyak 20 ribu siswa sekolah dasar baru pada penerimaan siswa baru (PSB) 2011. Kuota tersebut hanya berlaku bagi calon siswa yang berusia 7 tahun ke atas. “Kurang dari 7 tahun saya sarankan setiap sekolah jangan menerima pendaftaran siswa baru. Harus benar-benar pas usia 7 tahun,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin. Dia mengklasifikasikan, daya tampung 2011 ini yakni 15 ribu dapat tertampung di 756 sekolah, 2 ribu tertampung di 21 RKB. Lantas kemana siswa 3 ribu calon siswa lagi? Muslim mengatakan, 3 ribu calon siswa baru tersebut akan ditampung dalam sistem double shifp.

5. Drydocks Ngutang Rp100 Miliar

*Minta Maaf Pada Subkontraktor

PT Drydocks mengalami krisis keuangan. Hingga kemarin, perusahaan pembuatan kapal asal Dubai itu belum sanggup melunasi utang pembayaran upah tenaga kerja kepada 26 subkontraktor yang memasok pekerja, sebesar Rp100 miliar. Manajemen perusahaan mengaku telah mencari pinjaman ke bank di Singapura. Namun, tidak ada hasil. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Batam dengan manajemen PT Drydocks, Rabu (19/1). Yard Director Drydocks Graha World Alan Coway menyampaikan permohonan maaf kepada para subkontraktor. Saat ini, kata dia, Srydocks World sedang mengalami krisis keuangan yang menyebabkan seretnya pembayaran kontak kerja para subkon.

6. Tak Ada Izin, Tambang Pasir Kampung Bagan Dihentikan

Aktivitas penambangan pasir ilegal di perkebunan pinggir pantai wilayah RT 02 RW 09 Kampung Bagan, Seibeduk dihentikan perangkat camat dan lurah Tanjungpiayu, Rabu (19/1). Aktivitas penambangan pasir ilegal dengan berdalih untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum (fasum) sempat berjalan dua bulan. “Selama ini kami nggak tahu aktifitas penambangan pasir itu. Kami tahu dari media massa. Kami sudah ke sana untuk memblokir penambangan pasir ilegal tersebut,” terang camat Seibeduk, Mardanis.

7.     Pangkalan Elpiji Ilegal Menjamur

Omzet Pangkalan Resmi Turun

Pangkalan resmi elpiji bersubsidi tabung 3 kg di Seipelunggut, Sagulung mengeluhkan banyaknya pangkalan elpiji yang tak mengantongi izin alias ilegal di wilayah tersebut. Situasi itu dirasa sangat merugikan para pemegang hak penjualan gas melon ini. Padahal sebelumnya mereka sudah dibikin resah keberadaan penyulingan gas elpiji ilegal beberapa waktu lalu yang kasusnya menghilang. Aleo Frengki Ketua RW 03 yang juga pemilik pangkalan resmi gas elpiji mengatakan, di Seipelunggut sebenarnya ada sekitar sembilan pangkalan gas 3 kg resmi. Namun tiga bulan terakhir ini mulai bermunculan pangkalan gas bersubsidi dadakan tanpa mengantongi izin resmi dari Pertamina.

8.     SMPN 28 Pilot Project Teknologi Informasi

Telkom dan Dinas Pendidikan Resmikan BLC

PT Telkom CS Ria Kepulauan bersama Dinas Pendidikan meresmikan Broadband Learning (BLC) pertama di Sekupang. BLC in menjadi tempat pelatihan dan informasi masyarakat, khususnya pelajar dalam mengetahui teknologi informasi. “Apa yang kami bangun hari in menjadi kebaikan bagi pendidikan kalangan muda di Batam, khususnya mengenai ilmu pengetahuan melalui teknologi informasi. Warga Batam harus melek teknologi,”ujar General Manager Telkom Regional Sumatra I, Overlis didampingi CS Telkom Riau Kepulauan Area Batam, Imanuddin di sela peresmian BLC di Sekupang, Rabu (19/1). Overlis mengatakan, BLC merupakan program dari CSR Telkom Batam, khususnya menjadikan Batam dan Sumatra menjadi pulau digital dengan menghadirkan konten speedy serba ada seperti pesona edu dan indigo untuk pendidikan, kanal bola untuk olah raga, konten musik dan games.

Tribun

1. Sipir Kewalahan Periksa Makanan

*Istri Erwinta Lebih Tegar

Popi Indirani, istri Erwinta tetap setia menemani suaminya sampai di salam sel Rutan Klas II A Batam. Dua hari berturut-turut Popi meluangkan banyak waktunya untuk menjenguk Erwinta. Berbeda dengan hari sebelumnya, Popi terlihat lebih segar saat membesuk suaminya, Rabu (19/1). Popi pun sempat memberi keterangan mengenai kondisi kesehatan suaminya di dalam sel tahanan. “Ya, sehat-sehat saja. Kita doakan ya,” katanya.

*Pastikan Kwitansi Bantuan

Kejaksaan Negeri Batam mencium gelagat penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dalam tubuh Pemko Batam. Namun, Wakil Ketua III DPRD Batam, Aris Hardy Halim menilai kasus bansos yang terjadi ini bukan karena kesalahan mekanisme penyalurannya atau aturan. Tapi lebih karena dua faktor lainnya yaitu sisi pelaksana dan penerima. Menurutnya jika dana tersebut disalurkan sesuai prosedur yang benar maka kejadian yang ada saat ini tidak mungkin terjadi. Karena sejak mulai disalurkan pada awal 2000 lalu, baru dua tahun belakang timbul permasalahan. “Aturan oke, sistemnya tidak ada yang salah. Tapi yang jadi masalahnya selama ini yaitu realisasinya. Faktor pertama dari pelaksana dan kedua dari penerimanya,” ujar Aris.

2. Netty Bawa Berkas 200 Kilo

*KPU Batam Siap Hadapi Gugatan Harum

*Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) di jakarta menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Batam, Rabu (19/1). Sidang digelar atas gugatan pasangan nomor urut 5, Amir Hakim-Syamsul Bahrum, terhadap KPU Batam. Sidang perdana ini bari sebatas pemeriksaan identitas para pihak dan surat kuasa dari pasangan Hadum dan pasangan nomor urut 3, Nada-Nur. Agenda sidang perdana hampir sama dengan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri. Setelah selesai itu, sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Untuk menghadapi tuntutan pasangan Harum ini, KPU Kota Batam harus mengangkut berkas seberat 200 kilogram lebih ke Jakarta. Menurut anggota KPU Batam, Netty Herawati, berkas itu dipersiapkan selama persidangan berlangsung sebagai bukti bila diminta oleh MK. “Ada 200 kilogram lebih berkas yang kami bawa. Diantaranya berkas itu dari pasangan nomor satu. Kan pasangan nomor satu yang digugat,” ujar Netty.

3. Alan Tak Bisa Beri Kepastian

*Drydocks Menunggak Tagihan ke Subcon

*Rapat Dengar Pendapat di DPRD Batam

Manajemen PT Drydock World Graha Tanjunguncang , masih menggantungkan nasib pada sub contraktor yang tak kunjung mendapat pembayaran. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang mempertemukan manajemen PT Drydocks dan pihak subcon di Komisi IV DPRD Batam, Rabu (19/1). “Perusahaan kami sedang terpuruk. Kami kehilangan kontrol dengan apa yang kami lakukan dari segi finansial. Kami telah mengajukan banttuan kepada bank dan sedang dalam proses. Kami berusaha semaksimal mungkin. Kami akan memastikan setiap orang mendapatkan uangnya namun kami membutuhkan waktu. Saya mohon untuk bersabar,” ucap Alan. Namun dari pihak subcon tidak tahan lagi dengan alasan apapun dari manajemen Drydocks. Mereka mendesak Drydocks untuk segera membayat progresive payment yaitu 10 persen dari total yang harus dibayarkan. Jumlah tersebut diutamakan untuk membayar gaji karyawan.

4. Camat Tutup Tambang Pasir Ilegal

*Tidak Mengantongi Izin Resmi

*Pengelola tak Mampu Tunjukkan Surat Persetujuan Warga

Aktivitas penambangan pasir ilegal di sebuah perkebunan tepi pantai wilayah RT 02/RW 09 Kampung Bagan, Kecamatan Seibeduk, membuat gerah aparat setempat. Usai membaca koran mengenai penambangan itu, pihak kecamatan langsung menerjunkan anggotanya untuk menghentikan penambangan pasir darat tersebut. Tindakan tegas pihak kecamatan itu karena penambangan pasir milik Nazarudin ini tidak mengantongi izin. Merekapun tidak peduli meski si pemilik berdalih hasil tambang pasir itu untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum. “Selama ini kami nggak tahu tentang aktifitas penambangan itu. Kami baru tahu dari media massa dan sekrang pihak kami sudah ke sana untuk memblokir penambangan pasir ilegal tersebut,” tegas Camat Seibeduk, Mardanis.

5. Upah tak Dibayar Setahun

*Pekerja Demo PT Trans Jaya Pelita

*Pernah Bayat Pakai Cek Kosong

Sebanyak 15 pekerja dari CV Hayu, melakukan aksi demo ke PT Trans Jaya Pelita. Mereka menuntut sisa upah kerja mereka yang belum dibayarkan pihak perusahaan yang beralamatkan di Jalan Raja Haji Komplek Wiramustika blok F No 2 Tanah Longsor, Nagoya ini. Upah yang dituntut sebanyak 7.193 dolar Singapura atau Rp45 juta. Upah itu sudah terhutang sejak Januari 2010 untuk pekerjaan pembuatan pagar PT Pan Asia di Kabil Nongsa. Nilai pekerjaan itu sebesar 16 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp96 juta. Pekerja yang dikoordinir oleh mandor mereka, Agus Winanto, juga membawa sejumlah poster yang berisikan tuntutan agar Direktur PT Trans Jaya Pelita, Yulius Soh segera melunasi tunggakan upah kerja yang telah tertunda setahun tersebut.

6. Karyawan Hotel The Hills Unjuk Rasa ke Pemko

*Banyak Hak Normatif tak Dikabulkan

Aksi demo pekerja tidak hanya terjadi di Tanah Longsor, tapi juga di Kantor Wali Kota Batam di Batam Centre. Demo tersebut didalangi Serikat pekerja Pariwisata, SPSI Hotel The Hills. Mereka menuntur hak-hak mereka sebagai karyawan yang tidak diberikan oleh manajemen The Hills. Sebelumnya hotel tersebut bernama Hotel Puri Garden. Sejak Februari 2010, hotel itu dibeli oleh The Hills sehingga menjadi Hotel The Hills. “Banyak hak-hak normatif yang tidak jelas dan tidak dikabulkan seperti gaji nggak transparan dan hal lainnya seperti yang ada pada tuntutan,” kata Ade Rohman selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata-SPSI Hotel The Hills. Menanggapi aksi pekerja ini Ketua Komisi IV DPRD Batam Riki Indrakari menilai apa yang dituntut pekerja merupakan pelanggaran kontrak dan dapat dilakukan perusahaan. Dia juga mendapat kabar kalau pekerja tidak mendapatkan slip gaji.

7. DBD Menyerang Beruntun

*Empat Warga Tiban Palem Jalani Perawatan Beruntun

*Dinkes Turunkan Tim Pengawas Jentik

Sedikitnya empat warga Tiban Palem, Sekupang, dinyatakan positif menderita DBD. Keempat warga tersebut masing-masing Fadlun, Wildeman, Ari Sarawih dan Jasmin seorang bocah empat tahun. “Semuanya sudah mendapatkan perawatan khusus di RSBK kecuali Wildeman dirawat di RSOB,” kata Ketua RW 08 Kelurahan Tiban Baru, Mardianto. Penyebaran DBD yang dibawa nyamuk aedes aigepty tersebut memang sedang gencar di kawasan Tiban. Pihak Puskesmas Sekupang mencatat sebagian besar pasien DBD berasal dari daerah tersebut. Mendapat laporan tersebut pihak Dinkes langsung turun ke beberapa warga Tiban Palem yang terjangkit DBD itu. Empat orang staf dari Dinkes Batam termasuk Puskesmas Sekupang ikut mencari sumber virus DBD yang dibawa nyamuk itu. Bahkan air dari pot bunga menjadi perhatian dari staf tersebut.

8. Dinas Tata Kota Bangun SD-SMP Tiga Lantai

*Distako Siapkan Anggaran Rp16,4 Miliar

*Dinas Pendidikan Fokus Pada Mutu Sekolah

Mulai tahun ini secara bertahap Dinas Pendidikan Kota Batam menyerahkan pembangunan empat unit sekolah baru (USB) ke Dinas Tata Kota (Distako). Dengan penyerahan itu, maka empat sekolah baru akan dibangun di empat kecamatan yang dinilai sangat padat penduduknya. “Biar mereka (Distako) mengerjakan, supaya lebih cepat karena mereka sudah ahlinya. Kami hanya menunjuk lokasinya. Sekolah yang dibangun tiga lantai dengan nilai Rp16,4 miliar. Kami berharap segera dibangun agar tahun ajaran baru mendayang bisa menampung anak yang masuk sekolah,” ujar kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin. Sekolah yang akan dibangun adalah SMPN 43 di Legenda Malaka Batam Kota, SMPN 44 di Dapur 12, SDN Sei Pelunggut dan SD Sei Daun di Seibduk.

9. Soal Sampah masih masalah

*Menumpuk di Komplek Aku Tahu

Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam berjanji akan mengangkut sampah di komplek Ruko Aku Tahu Sei Panas. Saat ini sampah menumpuk di pinggir jalan, padahal ada bak sampah tapi sampah justru menumpuk di pinggir jalan. Kepala Bidang Kebersihan Kota Batam M Jamil mengatakan belum tahu. Tapi kalau ada sampah menumpuk akan segera diangku besok. “Saya akan perintahkan sampah itu diangkut besik. Kita akan kerahkan armada untuk mengangkut sampah tersebut. Kalau ada sampah menumpuk tolong diinfokan ke kami supaya bisa diangkut sampah tersebut,” katanya.

Haluan Kepri

1. Kasus Bansos Pemko Batam

Sebaiknya Bertaubat Sajalah

Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemko Batam, Erwinta Marius Kabag Keuangan Pemko Batam dan Raja Haris Bendahara Bagian Keuangan oleh Kejari Batam mengejutkan masyarakat Batam . Pasalnya kasus ini telah lebih setahun dingin dan nyaris hilang. Rasa kaget juga dialami pengasuh Panti Asuhan Al Jabar KH Syamsuddin yang merupakan salah satu tokoh kunci yang membuka kasus ini ke publik.Ditemui dikediamannya di komplek Pondok Pesantren Al Jabar, Rabu (19/1) sore, KH Syamsuddin masih teringat betul kronologis di balik kasus dugaan korupsi dana bansos. Kemarin sore Syamsuddin tampak santai. Melihat kehadiran wartawan dirumahnya, dengan ramah Syamsudin mempersilahkan duduk . Menurutnya kasus dana bansos bisa muncul ke permukaan ini, lantaran laporan yang disampaikan pihaknya bersama pengelola panti asuhan maupun pondok pesantren lainnya ke Kejari Batam.

2. Khairul Gantikan Erwinta

Walikota Batam Ahmad Dahlan menunjuk Khairul, Kasubbag Verifikasi Keuangan sebagai Plt Kabag Keuangan Pemko Batam terhitung Rabu (19/1). Penunjukan Khairul untuk memaksimalkan pelayanan, pasca ditahannya Erwinta Marius oleh Kejari dalam kasus dugaan korupsi dana bansos.Hal  ini ditaktan Kabag Humas Pemko Batam Yusfa Hendri, rabu (19/1). Dijelaskannya, penunjukan Plt. Kabag Keuangan dalam waktu dekat sesuai dengan janji Walikota Batam untuk segera menetapkan pemangku tugas dan tanggungjawab Kabag Keuangan. Dengan ditunjukkan Khairul, maka diharapkan kinerja di Bagian Keuangan Pemko Batam dapat berjalan normal. Pengangkatan Khairu sebagai Plt Kabag Keuangan Pemko, menyusul Kejari telah menetapkan Erwinta Marius sebagai tersangka dan menahannya atas kasus dugaan korupsi dana bansos.

3. Mahasiswa Kawal Proses Hukum Bansos

Mahasiswa menilai kasus dugaan korupsi dana bansos yagn sedang ditangani Kejaksaan Negeri Batam perlu dikawal sampai tuntas. Bahkan mahasiswa berharap, kejaksaan tidak hanya menetapkan dua pejabat Pemko Batam sebagai tersangka. “Kejaksaan harus bongkar pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi dana bansos. Kita akan kawal proses hukum kasus ini,”ujar Presiden Mahasiswa BEM UNIBARona Tanjung . Menurut Rona tidak berat bagi kejaksaan unutk menambah tersangka lainnya. Hanya saja dibutuhkan keseriusan dan keberanian. Pasalnya, kedua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka hanya bawahan yang bekerja menjalankan perintah pimpinan.

4. Pemotongan Bukit di Seraya Belum Ada Izin

Kepala Dinas Tata Kota (Distako)Kota Batam, Gintoyono mengaku belum  mengetahui aktivitas pemotongan bukit Seraya, dekat Simpang Rujak. Aktivitas itu katanya belum mengantongi izin dan Distako juga tidak mengetahui nama perusahaan dan apa yang akan dibangun di kawasan tersebut. “Saya tidak tahu adanya aktivitas pemotongan bukit Seraya dekat Simpang  Rujak Pelita itu. Tadi saya baru lihat pas kebetulan lewat dan ternyata pemotongan bukit cukup luas dan sudah hampir rata dengan badan jalan,”ujar Gintoyono, kemarin. Gintoyono berjanji akan mengecek keberadaan pemotongan bukit Seraya itu. Jika melanggar akan ditegur. “Kalau lahan itu akan didirikan bangunan, jelas harus ada izin mendirikan bangunan (IMB) dulu dari Distako. Aturan IMB yang akan dikeluarkan Distako juga sejalan dengan hak pengelolaan lahan yang dikeluarkan BP Batam.

Leave a Reply

Switch to our mobile site

Log in -