Kliping Pers, Selasa 4 Oktober 2011

BATAM POS

1. Donasi Mirip Pajak Preman

            Kebijakan donasi pelabuhan terus menuai kritik. Aktivis lembaga swadaya masyarkat, Uba Ingan Sigaling, bahkan menyebut donasi tersebut layaknya pajak preman. “Ini seperti pajak preman. Pemko terlalu memaksakan kehendak,” kata Uba, kemarin. Menurut Uba kebijakan ini merupakan kesalahan fatal yang bermula dari ketidakpahaman DPRD Batam dan Pemko akan filosofi anggaran daerah.

2. Dahlan ke Korea, Pegawai Dilarang Bicara

            Walikota Batam Ahmad Dahlan ternyata belum kembali dari lawatan ke Korea Selatan. Karena itu Senin (3/10), ia tak memimpin apel bersama pejabat dan pegawai Pemko Batam di Engku Putri. Sebagai gantinya, apel dipimpin Wakil Walikota Batam Rudi. Informasi soal Dahlan belum kembali itu disampaikan Rudi di depan pegawai. Namun, Rudi mewanti-wanti: tak boleh ada pegawai yang bicara kepada wartawan soal keberangkatan Dahlan ke Korea. Dahlan sendiri hingga sore kemarin belm kembali ke Batam. Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Salim mengungkapkan bosnya itu masih berada di Negeri Ginseng.

3. Pejabat DKP Dilempar Dua Piring

* RDP DKP dan Penyapu Jalan Ricuh

            Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batam bersama DKP dengan perwakilan petugas kebersihan Kota Batam, Senin (3/10), ricuh. Rapat memanas, piring pun pecah berantakan. Perwakilan petugas kebersihan yang belum puas dengan jawaban demi jawaban Azwan selaku Kepala DKP Azwan maupun anggota Komisi IV meluapkan emosinya dengan berbagai cara.

TRIBUN BATAM

1. Mulai Januari Urus Akta di Pengadilan

* Disduk Beri Dispensasi Waktu Pengurusan

            Dinas Kependudukan Kota Batam memberikan dispensasi bagi pengurus akta kelahiran harus melalui Pengadilan Negeri Kota Batam. Kadiscapil Sadri Khairuddin menghimbau para orang tua segera membuat akta kelahiran bagi anak mereka yang masih berusia satu tahun. “Dispensasi waktu bagi masyarakat Batam yang ingin membuat akta kelahiran sampai dengan Bulan Desember 2011. Tahun ini hanya tinggal tiga bulan lagi, jadi segeralah buat akta kelahiran bagi siapa saja yang belum membuat akta kelahiran,” ungkap Sadri.

2. Penyapu Jalan Tetap Berharap Jadi PNS

* Minta Isi Kontrak Dihapuskan

* Belasan Tahun Hanya Jadi Honorer

            Para pegawai honorer di DKP Batam tak terima kepala dinas mencantumkan, pekerja tidak akan menuntut menjadi PNS karena sudah belasan tahun bekerja sebagai honorer. Saat hearing di KomisiIV DPRD Kota Batam, Senin (3/!0), para pekerja kebersihan itu meminta item tersebut tetap dicantumkan sebagai salah satu tuntutan mereka.

3. Bandara Masih Tunggu Sosialisasi Donasi

            Pihak Bandara Hang Nadim Batam belum mendapat sosialisasi mengenai donasi di bandara yang akan diterapkan Pemko Batam. Kendati demikian, pihak bandara sudah mendapat pemberitahuan mengenai rencana sosialisasi tersebut. Hingga kemarin, belum ada penarikan donasi di bandara. Menurut Hendrawan, Humas Bandara Hang Nadim Batam, pihak Dishub Batam sebelum melakukan pungutan, terlebih dahulu memberikan penjelasan mengenai pungutan tersebut.

HALUAN KEPRI

1.      RDP Petugas Kebersihan-DKP Batam Ricuh

      Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing antara Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Batam dengan petugas kebersihan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kota Batam berlangsung ricuh, Senin (3/10). Kericuhan terjadi saat salah eorang peserta RDP emosi dan melempar piring kecil yang ada di meja rapat ke lantai hingga pecah berserakan. Tak hanya itu, peserta yang diketahui bernama Hubertus LD, yang hadir dalam RDP itu sebagai pendamping para petugas penyapu jalan, juga berteriak sambil menyebut kata “binatang” kea rah kepala DKP Kota Batam, Azwan. Emosi Hubertus meledak saat RDP membahas tentang Jamsostek para petugas kebersihan yang merupakan pekerja lepas.

2.      Pemilik Kos-kosan Tak Perlu Resah

        Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Batam, Jefriddin menegaskan bahwa kamar kos yang dikenakan pajak 10 persen hanya  yang lebih dari 10 kamar di satu tempat dan khusus untuk kamar kos yang terisi saja. Karenanya, dia meminta pemilik kamar kos yang tidak masuk dalam ketentuan tersebut tidak resah. Menurut, Jefriddin, pemilik kamar kos yang jumlah kamarnya 10 unit atau kurang dari 10 unit tidak dikenakan pajak. Pemilik kamar kos yang memiliki kamar kos di banyak tempat, tapi titiknya tidak lebih dari 10 unit kamar juga tidak dikenakan pajak. Kamar kos yang sedang kosong atau tidak ada penyewa juga tidak dikenakan pajak.

3.      Wawako Larang PNS Bicara ke Wartawan

* Terkait Kunjungan ke Korsel

        Wakil Walikota (Wawako) Batam, Rudi SE melarang jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam untuk berbicara kepada wartawan terkait kepergian rombongan Walikota Batam, Ahmad Dahlan ke Kota Gymje, Korea Selatan (Korsel) pada pekan lalu. Larangan tersebut disampaikan Rudi dalam apel pagi rutin Pemko Batam yang digelar Senin (3/10) kemarin di lapangan Engku Puteri.

4.      Bapedalda Tak Temukan Barang Bukti

* Terkait Dugaan Penimbunan Limbah B3 PT GGS

       Tim Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam mengaku tak menemukan barang bukti adanya timbunan limbah bahan beracun berbahaya (B3) yang diduga ditimbun PT Green Global Sarana (GGS) di belakang kantornya di wilayah Batuaji. Karenanya Bapedal Kota Batam belum akan menindaklanjuti kasus ini. Setelah mendapat laporan masyarakat yang menduga adanya aktivitas penimbunan limbah B3 oleh perusahaan transporter limbah tersebut, tim Bapedal Kota Batam langsung turun ke lapangan.

Comments are closed

Switch to our mobile site

Log in -