Wako Sampaikan LKPJ 2011

BATAM – Walikota Batam, Ahmad Dahlan menyampaikan Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Walikota Batam terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2011, Senin (19/3) pada sidang Paripurna di kantor DPRD Kota Batam. Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintah kepada masyarakat serta bertujuan menilai dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dalam paparannya, Wako menjelaskan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan Rp276.757.849.578,60 dengan realisasi Rp324.542.336.630,69 atau 117,27 persen dari target. Pendapatan dana perimbangan semula ditargetkan Rp863.629.381.663,96 dengan realisasi Rp845.665.836.508,40 atau  97,92 persen dari target. Sementara lain-lain pendapatan yang sah pada tahun anggaran 2011 ditergetkan sebesar Rp124.162.675.660,00 dengan realisasi Rp108.984.340.018,00 atau 87,78 persen dari target.

Pemko Batam melakukan berbagai upaya dalam pencapaian target penerimaan. Caranya yakni mengembangkan dan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi Kepri bagi peningkatan pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta SDM dalam menyikapi adanya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah.

Selain itu, juga dilakukan serangkaian kegiatan sepanjang tahun 2011 antara lain intensifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan, peningkatan kinerja dalam pengelolaan pendapatan daerah bidang penagihan, peningkatan kinerja pelayanan izin penyelenggaraan izin penyelenggaraan reklame, apresiasi terhadap wajib pajak taat pajak, workshop dan koordinasi wajib pajak, informasi pelayanan pajak dan retribusi daerah serta koordinasi dan evaluasi penerimaan daerah.

Masih dalam paparan Dahlan, dari segi belanja, belanja tidak langsung APBD Kota Batam tahun anggaran 2011 berjumlah Rp644.412.235.135,78 dengan realisasi anggaran sebesar Rp625.846.483.941,00 atau terserap 97,12 persen. Belanja tidak langsung tersebut digunakan untuk belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada kelurahan serta belanja tak terduga. Sementara belanja langsung APBD Kota Batam tahun anggaran 2011 berjumlah Rp652.589.558.298,22 dengan realisasi anggaran sebesar Rp570.858.579.313,94 atau terserap 87,48 persen yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Menurut Dahlan, dalam pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2011, Pemko Batam mengalami permasalahan dan solusi. Pertama, petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dari pemerintah pusat yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) diterima pada tahun anggaran berjalan sehingga mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa. Kedua, adanya perubahan petunjuk pada DAK bidang pendidikan dalam hal proses pengadaan barang dan jasa dari metode swakelola menjadi metode pelelangan umum. Ketiga, terjadinya re-tender sehingga berpengaruh terhadap alokasi waktu penyelesaian pekerjaan. Keempat, adanya pihak rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak sehingga ada kegiatan yang mengalami keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal. Kelima, tertundanya kegiatan di lapangan karena masih adanya permasalahn lahan dan keenam, masih kurangnya tenaga SDM yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

Dalam mengatasi permasalahan diatas, maka solusi yang telah dilakukan antara lain melakukan konsolidasi dan koordinasi ke Pemerintah Pusat dengan Kementrian terkait, melakukan addendum kontrak dan re-tender serta meningkatkan intensitas pengawasan oleh masing-masing instansi terkait serta melanjutkan kegiatan 2012 untuk kegiatan yang mengalami perubahan proses pengadaan barang jasa dan retender yang tidak dapat dilakukan.

(humascrew_ev)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -