Paripurna Penyampaian Asumsi KUA Perubahan APBD 2011

BATAM- Wakil Walikota Batam, Rudi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD Kota Batam serta Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) Perubahan APBD Kota Batam Tahun 2011 sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD tahun anggaran 2011. Hal tersebut disampaikan Rudi dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam, tadi pagi (12/9) di kantor DPRD Kota Batam.

Dalam sambutannya dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Batam tersebut, Rudi menyampaikan estimasi perubahan Penerimaan atau Pendapatan Asli Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Batam untuk tahun anggaran 2011 yang semula sebesar Rp. 1.439.138.465.965,00, berubah menjadi Rp 1,293.324.071.003,40.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana menyebutkan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi hal-hal seperti; Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan juga dalam keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.

Sehubungan  dengan terjadinya perubahan penerimaan, maka rencana belanja yang disampaikan dalam RAPBD Perubahan Kota Batam untuk tahun anggran 2011 tetap mengikuti kesepakatan yang tertuang dalam PPA yaitu rencana belanja yang seimbang dengan pendapatan. Adapun setelah ditanda tanganinya KUA dan PPA yang dijadikan sebagai bahan perubahan APBD Kota Batam, Rudi menyampaikan beberapa hal penting yang harus diakomodir dalam APBD Perubahan 2011, sebagai berikut.

Langkah-langkah perubahan kebijakan pendapatan pada APBD perubahan daerah Kota Batam tahun anggaran 2009 diantaranya adalah penambahan perhitungan rencana belanja operasional pelayanan sampah kota batam dari rencana anggran yang sudah disepakati sebesar Rp 4,3 Miliar kemudian dibutuhkan penambahan Rp 600 juta untuk penanganan kegiatan task force selama bulan September sampai Oktober 2011. Kemudian penambahan alokasi dana untuk pembiayaan pelaksanaan penyelesaian paduserasi kawasan hutan Kota Batam sesuai surat edaran Gubernur Kepri, yang mana alokasi dananya masih dibahas dengan Pemprov Kepri. Yang terakhir adalah perlunya penambahan alokasi dana untuk kegiatan penyusunan kebijakan akuntansi Pemerintah daerah yang merupakan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan sebagai tindak lanjut LPHBPK.

Uraian penjelasan yang disampaikan Wakil Walikota tersebut kemudian akan dilakukan pembahasan lebih mendalam secara teknis oleh tim panggar DPRD Kota Batam. Rudi berharap senantiasa terwujud kerjasama yang baik dan harmonis dengan anggota legislatif, “Sehingga nantinya tugas mulia ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal waktu dan rencana yangtelah disepakati,” harapnya.

(crew_humas/hw)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -