BATAM- Letak Batam yang sangat strategis karena berada di jalur pelayaran internasional, menjadikan arah pengembangan dan pembangunan kota Batam sebagai pusat industri modern, industri galangan kapal, perdagangan dan juga pariwisata. Sebagai kota tujuan wisata dengan jumlah wisatawan terbesar ke3 di Indonesia, Pemerintah kota (Pemko) Batam terus berupaya menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kenyamanan wisatawan maupun masyarakat Kota Batam. Sebagai bentuk komitmen Pemko tersebut, Pemko Batam akan segera memberlakukan kebijakan taksi berargo di Kota Batam.
Sebagaimana ditegaskan oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan, bahwa Batam tetap akan menerapkan taksi berargo pada tahun 2010. Untuk menegaskan penerapan kebijakan taksi berargo di lapangan, Pemko Batam akan menerbitkan payung hukumnya, yaitu dengan membuat Peraturan Walikota (Perwako).
“Pemberlakuan taksi berargo di Kota Batam ini akan kita lakukan secara bertahap. Sehingga pada tahun 2012 seluruh armada taksi di kota Batam sudah menerapkannya. Dan untuk menegaskan kebijakan tersebut akan dimulai dengan menerbitkan payung hukumnya, melalui Perwako,” jelas Dahlan.
Menurutnya, tersedianya armada taksi berargo di kota Batam sangat penting, selain untuk mendukung program Visit Batam tahun 2011, juga untuk memberikan kenyamanan dan jaminan keamanan bagi masyarakat pengguna angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengatakan bahwa saat ini Kota Batam sudah membutuhkan taksi berargo mengingat Kota Batam telah masuk kategori Kota Metropolitan. Peningkatan pertumbuhan penduduk seiring dengan meningkatnya laju urbanisasi yang terjadi di Batam salah satunya memberikan implikasi terhadap peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap sarana transportasi untuk menunjang pergerakan atau mobilitasnya.
“Untuk itu, tahun 2012 seluruh armada taksi di Batam harus sudah mempergunakan argo. Dan sebagai komitmen Pemko untuk memberikan perhatian pada masyarakat, taksi yang sudah tidak layak akan segera dilakukan peremajaan,” jelasnya.
kebijakan peremajaan taksi ini dilakukan mengingat banyaknya taksi yang yang beroperasi di kota Batam, usianya sudah lebih dari 15 tahun. Sedangkan Berdasar Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 15 tahun 2008 tentang Peremajaan dan Kuota Taksi disebutkan usia maksimal taksi yang boleh beroperasi maksimal 15 tahun, tambahnya.
Dengan tidak menggunakan argo seperti yang berlaku di Batam saat ini sebetulnya masyarakat sudah sangat dirugikan, apalagi dengan kondisi taksi yang kadang sangat tidak layak disebut taksi. Selain itu, sistem taksi yang ada saat ini sudah seharusnya diperbarui. Sistem penetapan ongkos taksi juga harus jelas, hal ini penting untuk melindungi konsumen.
“Taksi boleh beroperasi dengan mematuhi peraturan yang ditetapkan permintah. Kedepannya kita juga berencana menerapkan tarif atas dan tarif bawah untuk taksi di Batam. Tarif bawah untuk taksi lama, dan tarif atas untuk taksi-taksi yang baru,” ujar Zulhendri.
(crew_humas/hw)
17 TAHUN MERANTAU DI BATAM, TAXI GAMAJU-MAJU.
GIMANA WISATAWAN MAU MASUK, TRANSPORTASINYA NGGAK JELAS.