Kemkominfo Advokasi Pembentukan PPID se-Kepri

BATAM- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia, melalui Direktorat Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, menggelar Rapat Koordinasi dan Advokasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi, Kabupaten / Kota se Kepulauan Riau. Kegiatan yang dilaksanakan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam tersebut, dibuka langsung oleh Wakil Walikota (Wawako) Batam, Rudi, SE, MM di Hotel Mercure, Baloi, Kamis (3/11).

Kegiatan ini adalah bertujuan untuk mendorong badan publik pemerintah kabupaten/kota se Kepri untuk segera membentuk PPID. Hal ini adalah untuk mendukung pemberlakuan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kemkominfo sebagaimana disampaikan oleh Staf Ahli Mentri Bidang Sosial Budaya Kementrian Kominfo, Suprawoto, bahwa mengingat hingga saat ini dari 33 Provinsi yang ada di Indonesia baru 11 Badan Publik Provinsi yang sudah membentuk PPID. “Dorongan kepada Badan Publik untuk segera membentuk PPID akan terus dilakukan, karena sampai saat ini masih sedikit daerah sudah membentuk PPID, termasuk badan publik executive dan juga LSM yang menerima dana dari Luar Negeri,” katanya.

Karena itu, menurut pendapat saya, bagi Komisi Informasi baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Badan Publik di berbagai instansi/lembaga lainnya harus secepatnya mempersiapkan dan merekrut PPID yang kompeten dibidangnya dalam menjalankan aktifitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.

Upaya untuk segera membentuk/menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah langkah pertama yang sangat tepat. Karena bagaimana mungkin informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik jika belum ada pejabat/tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi, jelasnya.

Wawako ketika membuka Rakor dan Advokasi, mengatakan, dengan diberlakukannya secara efektif UU KIP, penting   bagi pemerintah daerah sebagai badan publik  memahami UU tersebut, termasuk segera membentuk PPID. Kemudian juga mempersiapkan, PPID sebagai pelaksana teknis pelayanan informasi publik, agar mampu memberikan pelayanan informasi yang sebaik-baiknya kepada publik, sehingga tidak muncul klaim dan tuntutan dari masyarakat atau pemohon informasi kepada pemerintah daerah akibat kelambanan kita dalam memberikan informasi yang mereka butuhkan.

“Untuk itulah dibutuhkan pula koordinasi dan kerjasama SKPD selaku badan publik untuk mempersiapkan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat, dengan berpedoman pada UU,” jelasnya.

Wawako berharap rakor dan Advokasi ini dapat memberikan bekal kepada pemerintah kabupaten kota memahami lebih jauh UU KIP beserta aturan pelaksanaannya, sehingga kekuatiran banyak pihak dampak ketidaksiapan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan UU ini, dapat dihindarkan dan jauh dari munculnya klaim dari masyarakat dan para pemohon informasi publik.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Komunikasi Publik Kemkominfo, Drs. H. Supomo, MM, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Syarifudin Jalil dan juga Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di Lingkungan Pemko Batam.

(crew_humas/hw)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -