BATAM- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemerintah Kota Batam, Ahmad Hijai berjanji akan melakukan pertemuan dalam rangka mencari solusi untuk persoalan larangan penggalian pasir ilegal. Pernyataan ini disampaikan dihadapan seluruh perwakilan pekerja penggalian pasir yang melakukan aksi unjuk rasa di gedung Kantor Bersama Pemko Batam, Senin (8/11) Batam Centre. “Kita janjikan dalam waktu tiga hari kedepan untuk kembali melakukan pertemuan dengan perwakilan-perwakilan yang tadi telah menyampaikan aspirasinya untuk di bahas bersama tim Penertiban pasir ilegal yang terdiri dari Otorita Batam, Pemerintah Kota Batam dan Unsur Muspida” jelasnya.
Pagi itu, sebanyak 50 unit lory dan ratusan pekerja penambangan pasir melakukan demonstrasi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Perwakilan para Demonstran diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Ahmad Hijazi. Dari 7 perwakilan pendemo yang diterima, mereka merupakan perwakilan dari pemilik lahan, pekerja skop, transpoter, pemilik mesin dan pemilik lori.
Salah satu perwakilan tukang skop, Mualim, menyampaikan tuntutannya mengatakan bahwa pada dasarnya penambang dan pekerja mendukung upaya penertiban yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Namun pekerja meminta di berikan solusi terhadap kondisi pekerja skop yang sejak penertiban tidak memiliki mata pencaharian lagi. Jumlah pekerja skop yang tidak lagi memiliki memiliki pekerjaan tersebut mencapai 700 pekerja.
Perwakilan dari pemilik lori, Wiro juga menyampaikan keluhannya bahwa tidak dapat bekerja lagi karena alat dan mesin merka yang masih di tahan sejak penertiban beberapa waktu lalu. “Kami juga meminta agar lori-lori yang ditangkap dan ditahan dapat di kembalikan, harapan saya kami bisa tetap bekerja,” pintanya.
Seperti di beritakan beberapa waktu lalu, petugas gabungan yang terdiri dari Bapedalda Batam,Dishub, Ditpam OB,Satpol PP,Polisi dan TNI, telah melakukan sosialisasi dan penertiban di sejumlah tempat penambangan pasir di Batam. Titik yang dianggap sebagai tempat aktifitas penambangan pasir dibatam yaitu di simpang KDA batam centre, Batu besar dan kampung Panglong. Tim gabungan yang dibagi dalam beberapa instansi tersebut langsung melakukan penertiban dengan cara menghentikan sejumlah truk pengangkut pasir yang melintas dilokasi tersebut, hingga mendatangi secara langsung lokasi penggalian pasir tersebut. Aksi razia yang dilakukan kali ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang melakukan penggalian pasir dilokasi tersebut sebelum dilakukan penindakan secara langsung.
Razia tersebut, jelas Hijazi, merupakan kelanjutan atas surat edaran tentang penutupan usaha tambang pasir ilegal di daerah Batubesar yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Batam. Dalam surat edaran itu jelas diatur, penambangan pasir tersebut menyalahi UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Terkait penutupan tambang pasir darat ilegal, hal tersebut merupakan keputusan bersama Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Batam beberapa waktu lalu. Muspida menyimpulkan kerusakan lingkungan di Batam semakin diperparah dengan adanya penambangan pasir darat secara liar. (crew_humas/hw)
Bapak walikota dan wakil walikota yang dimuliayakan.
Saya selaku anak negeri Pulau Subangmas sangat mencintai lingkungan hidup, sebagaimana yang kita lihat saat ini banyak kerusakan lingkungan yang kurang disadari oleh masyarakat, sebagai masyarakat awam mungkin lumrah mereka melanggar ataupun menyalahi dari ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana UU No.32 tahun 2009 dan UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang, pelanggaran-pelanggaran lingkungan hidup ini menurut hemat saya juga merupakan kesalahan kita semua, terutama Instansi terkait dan jajaran dibawahnya masih ada yang kurang kepedulian, bahkan riskan lagi ada yang belum mengerti bahkan pemuka masyarakat maupun aparat pemerintah (Kelurahan) cenderung membiarkan, tidak pernah menyampaikan apalagi melarang apa arti lingkungan hidup semisal, rata-rata diwilayah hinterland , setiap ada proyek pembangunan sarana prasarana jalan dll umumnya masyarakat menjual pasir pantai, adanya pukat pantai, ini jelas pengrusakan lingkungan hidup, sebagai pencinta alam saya sangat sedih lingkungan yang alami dirusaki oleh tangan-tangan yang tidak mau peduli pada lingkungan yang tanpa mereka sadari akan merugikan mereka sendiri, mengakibatkan abrasi pantai, eko sistem rusak,yang kini cukup dirasakan penghasilan nelayan sangat sulit , untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari kini terancam.
berkenaan dengan permasalahan diatas izinkanlah saya menyampaikan saran pendapat terutama ditujukan kepada Dinas lingkungan hidup, untuk membina masyarakat, membina aparat kelurahan sebagai ujung tombak dilapangan bagaimana supaya sadar lingkungan, gerakan sadar lingkungan perlu juga diprogramkan, untuk tindakan preventif (pencegahan sebelum terjadi, dan yang telah terjadi dapat dihentikan), sebaiknya Bapak Walikota membuat intruksi atau surat edaran kepada seluruh jajarannya Terutama Camat dan Lurah berperan aktif dalam menjaga lingkungan hidup.kalau bisa dijelaskan detail yang menyalahi lingkungan hidup itu apa saja, dengan adanya intruksi ini semoga semuanya baik pemerintah maupun masyarakat menjadi sadar lingkungan.
Demikian terima kasih dari suara hati anak pulau