Kliping Pers, Selasa 23 Agustus 2011

BATAM POS

1. Empat Pasien RSUD Terinfeksi HIV

            Kasus HIV/AIDS di Batam kian mengkhawatirkan. Data di RSUD Kota Batam menunjukkan jumlah pasien pengidap penyakit mematikan itu terus meningkat. Konselor HIV/AIDS RSUD Batam drg Kesfida Kesry mengatakan, dalam sebulan terakhir ini terdapat empat pasien RSUD yang positif HIV. Jumlah ini meningkat dari bulan sebelumnya yang hanya terdapat dua kasus.

2. Tripartit Bikin Posko Pengaduan THR

            Disnaker Kota Batam bersama SPSI dan Apindo mulai hari ini, Selasa (23/8) membuka Pos Pengaduan Tunjangan Hari Raya di depan PBK Batuaji. Kadis Tenaga Kerja Rudi Sakyakirti mengatakan, tiap unsur di tripartit membuat tim masing-masing yang nantinya ditugaskan di Pos Pengaduan THR tersebut. Pos pengaduan ini berakhir H-1 Idul Fitri 1432 H.

3. Penataan Engku Putri Dibiayai Pusat

            Akibat krisis keuangan Pemko Batam menghapus alokasi anggaran untuk penataan Alun-alun Engku Putri dari APBD murni 2011. Selanjutnya penataan Engku  Putri akan dibiayai pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum pada 2012 mendatang. Kepala Dinas Tata Kota Gintoyono menjelaskan tahun ini merupakan tahap ketiga pembangunan dan penataan Engku Putri dalam APBD 2011 sebenarnya telah dianggarkan dana sekitar Rp 2 miliar untuk penataan Engku Putri tahap kedua ini. Namun karena APBD 2011 dipastikan tidak tercapai, alokasi anggaran tersebut terpaksa dicoret.

TRIBUN BATAM

1. Zulhelmi Ngaku Kewalahan

* Setiap Razia Selalu Lolos

            Kepala Kantor Satpol PP Kota Batam Zulhelmi ternyata cukup kewalahan menghadapi anak jalanan, dan pengamen. Setiap kali razia sasarannya selalu lolos. Padahal Zulhelmi berharap suasana aman dan damai untuk menyambut hari Raya Idul Fitri bisa tercapai. Pasalnya, setiap kali razia para anak jalanan, gelandangan dan pengemis itu, sudah lebih dahulu kabur. Ia menambahkan, biasanya Satpol PP mengadakan patroli pada sore hari, ketika saat akan berbuka. Mulai dari pukul 16.00 sampai sesudah berbuka.

HALUAN KEPRI

Perubahan Perda Kepelabuhan Disahkan

1. Pemko Bisa Kelola Pelabuhan

            Pemko Batam dapat melakukan pengelolaan kepelabuhan di Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Hal tersebut diatur dalam Perda tentang perubahan atas Perda Kota Batam No 1 tahun 2008 yang telah disahkan DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Batam, Jumat (19/8). Dalam laporannya Sekretaris Pansus Ranperda Kepelabuhan Ganda Tiur S menyatakan bahwa klausul mengenai BUP dibuat secara detail dalam perda Kota Batam tentang perubahan kepelabuhan itu.

2. Pemko Ajukan Perda CSR

            Pemko Batam dan DPRD Kota Batam tengah menyiapkan Perda tentang CSR yang merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di lingkungannya. Perda ini dirancang untuk menghimpun dana CSR dari ratusan perusahaan yang ada di Batam untuk kemudian di salurkan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Comments are closed

Switch to our mobile site

Log in -