LHP Pemko Batam, Wajar Dengan Pengecualian

BATAM- Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Rabu (21/7) di Gedung Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau di Sekupang, Batam. Usai menerima LHP tersebut, Ria mengatakan bahwa hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun 2009, memuat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini yang diberikan tersebut, sama dengan opini LHP dalam empat tahun terakhir. Ria menjelaskan dalam pemeriksaan laporan keuangan terdapat tiga opini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Disclamer (tidak berikan opini). Berarti Pemerintah Kota Batam mendapatkan opini pada level 2.

Ria menambahkan ada tiga pengecualian dalam opini tahun 2009 diantaranya, pertama, penyajian nilai aset yang belum didukung dengan daftar aset tetap yang akurat. Kedua, dokumen realisasi belanja bantuan sosial tidak diberikan oleh Sekretariat Kota Batam kepada Tim BPK. Karena dokumen tersebut berada pada pihak Kejaksaan Negeri Batam sehubungan dengan proses penyelidikan yang terkait dengan kasus belanja bantuan sosial TA 2009. Ketiga, penyajian nilai investasi non permanen, berupa dana bergulir yang dikelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM (PMPK-UKM) Kota Batam tidak dapat ditagih sepenuhnya.

“Sehingga penyajian saldo investasi non permanen lainnya yang merupakan dana bergulir di neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2009, tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya”, jelas Ria. Selain Wakil Walikota Batam, Wakil Ketua DPRD Kota Batam Ruslan juga menerima LHP. Diharapkan hasil LHP tersebut dapat mendorong Pemko Batam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dan memantau pelaksanaan APBD secara keseluruhan agar lebih efektif dan efisien.

Laporan tersebut merupakan laporan keuangan Pemerintah Kota Batam tahun 2009 yang juga diterima oleh Ketua DPRD Kota Batam dan telah diaudit BPK. Kepala Perwakilan BPK, Drs. Yuliandra Tri Kusumo Nugroho mengatakan bahwa sesuai dengan tugas konstitusional, BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta menyampaikan hasilnya kepada lembaga perwakilan dan eksekutif. Pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Yuliandra menjelaskan selain LHP atas laporan keuangan tersebut, BPK juga menyampaikan tiga laporan lain yaitu LHP pengendalian intern, LHP kepatuhan dan laporan atas pemantauan penyelesaian kerugian daerah. Dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Yuliandra mengharapkan Pemerintah Kota Batam menyusun action plan sebagai bentuk rencana tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK untuk menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian.(crew_humas/nn)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -