Lebaran, PNS Libur 5 Hari

BATAM – Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota (pemko) Batam mendapatkan libur lima hari selama Idul Fitri 1432 H. PNS Pemko Batam mendapatkan jatah libur 29 Agustus-2 September 2011.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Salim mengatakan jadwal libur ini mengacu pada surat edaran Walikota Batam nomor 745/BKD-PP/VII/2011 tentang perubahan jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadhan 1432 Hijriah. Edaran ini mengacu pada surat gubernur Kepri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.  “Hari terakhir PNS masuk yakni, Jum’at, 26 Agustus mendatang,” katanya.

Salim menjelaskan, jadwal libur tersebut yakni tanggal30-31 Agustus sebagai hari libur nasional sedangkan tanggal 29 Agustus, 1 dan 2 September sebagai cuti bersama. “PNS tidak diperkenankan menambah libur di luar jadwal yang sudah ditetapkan,” paparnya.

Untuk meningkatkan disiplin pegawai dan menghindari pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang sah diluar ketetapan tersebut, maka pimpinan unit kerja diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan pada hari Jum’at (26/7) aau sebelum libur dan Senin (5/9) atau setelah libur. Ada pelanggaran, langsung diberi sanksi berupa teguran,” kata Salim.

Unit kerja yang memeberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, Dinas Perhubungan, petugas Perdaduk di bandara dan pelabuhan, Satpol PP dan petugas kebersihan tetap melaksanakan tugasnya. “Pimpinan SKPD mengatur jadwal penugasan secara intern supaya masyarakat tetap terlayani dengan baik,” imbuhnya.

PNS bekerja kembali mulai Senin (5/9). Pada hari pertama masuk kantor, digelar apel pagi yang dipusatkan di lapangan Engku Puteri Batam Center. Khusus pengawasan, Salim mengatakan hari pertama masuk kerja, biasanya Wali Kota  Batam akan mengadakan kunjungan (inspeksi). “Selain itu kita juga adakan absensi saat  apel berlangsung,” ujar Salim

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -