Pemko, BP Batam dan DPRD Komit Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di KPBPB dan Non KPBPB

BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan DPRD Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Vista Hotel, Senin (24/2). Dari pokok pikiran yang disampaikan oleh masing-masing institusi dihasilkan rekomendasi internal dan eksternal. Diantaranya yang menjadi rekomendasi internal yakni, bahwa DPRD, Pemko Batam dan BP Kawasan Batam bersepakat secara bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam secara keseluruhan. Baik yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maupun yang berada di wilayah non KPBPB. Kemudian, untuk lahan-lahan yang berfungsi sebagai kepentingan umum, seperti Daerah milik jalan, fasilitas umum dan fasilitas social menjadi urusan Pemko Batam yang merupakan limpahan dari BP Kawasan. Untuk penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Pemko sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2009.

Adapun yang menjadi rekomendasi eksternal diantaranya, mengusulkan agar kewenangan seperti pengurusan izin yang selama ini menjadi kewenangan pusat dilimpahkan ke daerah. Merekomendasikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan HPL terhadap daerah di Pulau Tonton, Nipah serta pulau yang berada di kawasan Relang. Terhadap hal ini, Pemko Batam, BP Kawasan Batam dan DPRD Batam akan membentuk tim bersama. Rekomendasi yang dihasilkan dari Rakor itu disampaikan oleh Juru Bicara Tim Perumus Riki Indrakari selaku Ketua Komisi IV DPRD Batam. Setelah mendengar hasil rekomendasi itu, Ketua DPRD Batam, Surya Sardi secara resmi menutup Rakor tersebut. Penutupan Rakor tersebut dihadiri oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Ketua BP Kawasan, Mustafa Widjaja.

Hasil rekomendasi tersebut dirumuskan oleh tim perumus yang beranggotakan 39 orang dan terdiri dari perwakilan BP Kawasan, Pemko Batam dan DPRD Batam. Sebelum tim perumus merekomendasikan hasil Rakor, terlebih dahulu masing-masing pimpinan dari tiga institusi menyampaikan pokok pikirannya. Pemko Batam, menyampaikan 15 pokok pikirannya. Adapun pokok pikiran yang disampaikan Wako diantaranya, optimalisasi koordinasi antara Pemko Batam bersama BP Batam. Perlu adanya komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam secara keseluruhan. Dalam rangka konsolidasi kawasan hutan di Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Galang Baru yang saat ini sedang dilakukan oleh tim padu serasi hutan yang dibentuk supaya dapat diakomodir oleh BP Kawasan. Termasuk pengalihan aset OB kepada Pemko Batam untuk pelayanan public antara lain sarana prasarana pemadam kebakaran, TPA Telaga Punggur, Pasar Induk, gedung pertemuan, rumah ibadah serta sarana umum lainnya seharusnya sudah mulai dilakukan secara bertahap dengan selalu mengikuti ketentuan yang berlaku dengan dukungan DPRD Batam.

Ketua DPRD Batam, Surya Sardi dalam sambutannya mengatakan bahwa tema yang diusung dalam Rakor kali ini adalah Evaluasi Terhadap Implementasi Otonomi Daerah dan FTZ di Kota Batam. Melalui evaluasi ini menurutnya hendaklah ditegaskan mana saja yang boleh dan mana saja yang tidak boleh serta menyembunyikannya dengan asumsi-asumsi. Ia juga menegaskan agar disebutkan mana yang menjadi kewenangan Pemko dan mana saja yang menjadi kewenangan BP Kawasan serta mana yang menurut peraturan pen undangan-undangan menjadi kewenangan bersama. Dengan demikian tidak bisa lagi di “siri” kana tau di endap-endapkan. Mengingat kedua lembaga memiliki tupoksi yang spesifik meskipun dalam praktiknya kewenangan yang dimiliki berbenturan disebabkan karena berbagai persoalan termasuk peraturan per undangan-undangan yang ada. Hal yang sama juga terkait dengan persoalan reklame yang hendaknya diselesaikan secara bijaksana. Dalam kesempatan itu, Surya menyampaikan enam mainstream yang merupakan hasil Rakor sebelumnya.

Sementara itu pokok pikiran yang disampaikan oleh Ketua BP Kawasan, Mustafa Widjaja meliputi enam poin. Diantaranya pokok pikiran tersebut, mempunyai rencana tata ruang yang bisa mengakomodir aktifitas investasi. Menyiapkan infrastruktur akses dari luar ke wilayah Batam maupun dalam wilayah Batam sendiri termasuk pulau-pulau yang masuk dalam kawasan Batam. Infrastruktur tersebut dapat berupa pelabuhan baik kargo maupun terminal penumpang untuk mausk dari laut dan bandara. Kemudian penyediaan logistic atau sumber daya untuk menunjang pertumbuhan kawasan berupa jaringan listrik, pelabuhan liquid dan jaringan gas yang menjadi bahan bakar primer dari pembangkit tenaga listrik atau untuk komsumsi industry dan rumah tangga. Kemudian menyiapkan jaringan telekomunikasi berbasis IT, adanya sumber daya manusia yang kompetitif serta pelayanan pemerintah yang mudah, transparan dan terpadu. Rakor yang dilaksanakan sehari penuh itu dihadiri oleh pejabat dilinkungan Pemko Batam, BP Kawasan dan Anggota DPRD Batam.

(crew_humas/dv)

2 Responses for “Pemko, BP Batam dan DPRD Komit Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di KPBPB dan Non KPBPB”

  1. Riky says:

    Komitmen perlu ditindak lanjuti dalam bentuk time schedule 5W+1H, sehingga pengalaman 3 Rakor terdahulu tidak terulang yg terkesan hanya sekedar seremonial tahunan saja. DPRD Kota Batam seharusnya bisa mengajukan RDP per Komisi terkait follow-up progres report MOU tsb terutama usulan pelimpahan asset ex-OB ke Pemko Batam yg tidak berhubungan langsung dg tugas2 BP Batam yaitu pelabuhan bebas & perdagangan bebas (PP No.46/2007)

  2. Yanto says:

    Perlu kiranya pengawasan yang lebih ketat dari Dewan sehubungan hasil butir-butir kesepakatan diantara Pemko dan BP Batam sehingga apa yang menjadi tujuan dapat tercapai bukan sekedar sebagai mempertemukan tetapi juga harus perlunya pengawasan atas pelaksanaan dari kesepakatan tersebut.

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -