473 Napi Lapas Klas IIA Batam Dapat Remisi

BATAM- Wakil Wali Kota Batam (Wawako), Rudi, SE memimpin upacara pemberian Remisi bagi Narapida se Kota Batam, Rabu (17/8). Remisi tersebut diberikan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada 473 Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam. Adapun jumlah penghuni Lapas Klas IIA Barelang hingga 17 Agustus sebanyak 798 orang napi. Yang terdiri dari 713 Narapidana pria, 41 orang Narapidana wanita, 24 orang WNA dan 20 orang Narapidana anak-anak, demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam, Sutrisman. dalam laporannya Sutrisman juga menjelaskan, bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa hukuman satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan hingga lima bulan.

Upacara pemberian Remisi itu dibuka dengan penampilan tari persembahan yang dibawakan oleh warga binaan Lapas Klas IIA Kota Batam. Pemberian Remisi tersebut ditandai dengan penyerahan SK Remisi yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Wawako kepada perwakilan napi. Dari Remisi yang diberikan itu, ada 23 orang Narapidana yang mendapat Remisi bebas langsung. Namun ada diantara Narapidana tersebut yang belum membayar subsider sehingga masih harus menjalani masa tahanan hingga habis masa subsider.

Pada akhir laporannya Sutrisman menyampaikan permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pelayanan kesehatan di lapas. Yaitu kondisi lapas yang belum memiliki dokter tetap yang melayani 798 warga binaan. “kami membutuhkan bantuan tenaga medis dari Pemerintah Kota Batam baik dari Puskesmas sekitar maupun dari Dinas Kesehatan Kota Batam untuk melayani warga binaan,”

Dalam upacara tersebut, Wawako juga berkesempatan membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM pada upacara pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI ke-66 tanggal 17 agustus 2011.

“Rasa syukur dalam memperingatai hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyrakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan (Lapas) danRumah Tahanan Negara (Rutan), sebab pada hari yang sama Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah memberikan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemesyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” katanya dalam sambutan yang dibacakan.

Menanggapi kondisi kurangnya tenaga medis di lapas tersebut, Wawako mengatakan bahwa. Sesegera mungkin, akan mengkoordinasikan berasma Dinas Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis bagi warga binaan.  “Untuk petugas medis bagi warga binaan, akan segera dikoordinasikan bersama dinas Kesehatan. Semoga minggu depan sudah ada petugas kesehatan yang ditugaskan di Lapas. Ini akan menjadi perhatian Pemerintah daerah,” katanya menanggapi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi, dan Ruslan Kasbulatov, Ketua Pengadilan Negeri BAtam, Surya Perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ade Adhyaksa, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Adyie Indrawarman, Kepala Rutan Batam, Rudi Sarjono dan Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

(crew_humas/hw)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -