Sebulan, Kepri Tampung 500 Pekerja Ilegal

BATAM- Setiap bulannya, Provinsi Kepri menampung 500 pekerja ilegal yang bekerja di luar negeri dan mereka sebagian besar dipulangkan melalui pelabuhan di Tanjung Pinang. Hal tersebut disampaikan oleh Nuraida Mucshin, Asisten II Ekbang Pemprov Kepri pada seminar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (14/4) di Hotel Novotel. Kenapa Batam yang dijadikan sebagai tempat penampungan pekerja bermasalahan ini, karena kedekatan Batam dengan Negara Singapura dan Malaysia.  Kepri menurutnya memang memiliki tempat penampungan bagi para TKI yang dipulangkan tersebut, namun mengingat keterbatasan anggaran maka sedikit banyak pemulangan TKI bermasalah ini menimbulkan masalah. Setelah dua hari berada di penampungan, maka pekerja yang bermasalah akan dipulangkan kembali kedaerah asal. Permasalahan lain yang disampaikan Nuraida dalam kesempatan itu yakni mengenai limbah cair yang banyak dibuang di perairan Kepri. Daerah yang selalu mendapat kiriman limbah adalah Batam dan Bintan.

“Untuk perkerja ada yang masuk menggunakan paspor ada yang tidak. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama dan perlu ditelusuri permasalahannya,” kata Nuraida dalam seminar yang diikuti oleh peserta dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing dan perusahaan yang bergerak dibidang penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

Untuk penanganan TKI bermasalah, menurutnya Pemprov Kepri telah menjalin kerjasama dengan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Melalui kerjsama tersebut, ia mengharapkan dapat dibantu dalam hal proses pemulangan. Karena yang akan dipulangkan adalah bukan warga Kepri, melainkan tenaga kerja yang berasal dari provinsi lain. Yang harus ditanggulangi ke depan adalah persoalan pengiriman limbah yang terjadisetiap tahun. Melalui kerjasama ASEAN ini lah permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan.

Sementara itu, Syamsul Bahrum yang mewakili Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengharapkan agar seminar ini dapat menghasilkan pokok-pokok pikiran untuk menyelesaikan persoalan baik dibidang migran maupun limbah. Batam, sering menjadi daerah transit bagi tenaga kerja yang ingin bekerja ke luar negeri. Sebagian besar mereka masuk melalui pelabuhan tidak resmi yang ada di Kota Batam. Selain orang Indonesia yang bekerja di luar negeri, menurutnya ada juga warga negara asing yang bekerja pada perusahaan-perusahaan di Batam. “Ada sekitar 5000 an tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Batam. Data ini tercatat di Dinas Tenaga Kerja Pemko Batam,” katanya.

Seminar pagi itu dibuka oleh Staff Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Hubungan Kelembagaan dan Manajemen, Hamdani Jafar. Dipilihnya Batam sebagai tempat diselenggarakannya seminar ini karena letak Batam yang strategis yakni berada pada jalur utama perairan internasional. Sebagai daerah yang berdekatan dengan negara Singapura dan Malaysia, Batam kerap dijadikan sebagai tempat daerah transit. Untuk memberikan perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja Migran maka diselenggarakanlah seminar ini. Adapun tema yang diangkat dalam seminar ini adalah “Perlindungan dan Pemajuan Hak-hak Pekerja Migran Dalan Kerjasama ASEAN”.  “Melalui seminar ini diharapkan kita dapat saling bertukar informasi dan berbagi pengalaman serta masukan. Masukan dapat kami jadikan sebagai bahan pendukung bagi diplomasi Indonesia untuk melindungi pekerja Migran yang ada,” ujarnya.

(crew_humas/dv)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -