Wako Sampaikan Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2011

BATAM- Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyampaikan Ranperda APBD Kota Batam tahun anggaran 2011 beserta Nota Keuangan, Senin (15/11) di Gedung DPRD Kota Batam. Pendapatan Kota Batam tahun 2011 ditargetkan 1.068.869.352.770 dimana turun 19.412.368.123 atau turun 1,78 % dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Dahlan PAD Kota Batam tahun 2011 ditargetkan sebesar 263.328.478.770 mengalami peningkatan sebesar 50,44% dibanding tahun sebelumnya.
Dahlan menambahkan penetapan pagu definitif belanja yang seimbang dengan rencana pendapatan akan ditetapkan pada saat pembahasan rancangan APBD Kota Batam tahun anggaran 2011 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Batam dan Tim anggaran Pemko Batam. Hal tersebut memperhatikan rencana pendapatan dan belanja yang sudah tertuang dalam nota kesepakatan KUA 2011 harus seimbang. Dimana catatan-catatan yang disepakati dalam pembahasan KUA berdasarkan urusan wajib urusan pilihan SKPD dengan penekanan pada pos belanja langsung yang berorientasi pada publik dan tidak menambah pos belanja tidak langsung pada komponen belanja pegawai.

Kemudian rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh komisi-komisi DPRD dengan SKPD yang disampaikan dalam pembahasan KUA,PPA dan RAPBD. Dan terjadinya kemungkinan peningkatan dan penurunan penerimaan setelah ditetapkannya APBD Kota Batam tahun anggaran 2011, dimana penyesuaiannya akan dilakukan dengan perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2011 dengan memperhatikan visi dan misi wako terpilih periode 2011-2016.

Peningkatan PAD Kota Batam pada tahun anggaran 2011 terutama disebabkan adanya pendapatan dari pajak BPHTB yang pada tahun sebelumnya merupakan pendapatan pajak pusat yang dikelompokkan dalam dana bagi hasil pajak, namun pada tahun anggaran 2011 sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pendapatan pajak BPHTB sudah menjadi pajak daerah dan diklasifikasikan ke dalam pendapatan asli daerah.

Selain itu, terjadi peningkatan PAD juga berkat adanya dukungan masyarakat dan motivasi dari DPRD Kota Batam melalui kegiatan intensitifikasi dan ekstensifikasi PAD Kota Batam. Sementara itu, terjadinya penurunan pada pendapatan retribusi daerah disebabkan adanya beberapa retribusi daerah yang ditiadakan sesuai dengan diberlakukannya ketentuan UU No 28 tahun 2009.

Dahlan mengatakan bahwa target pendapatan dana perimbangan 733.499.000.000 dimana turun 13,48%. Penurunan tersebut terjadi karena adanya pendatapan BPHTB yang pada tahun anggaran 2011 tidak lagi merupakan pajak pusat, tapi merupakan pajak daerah sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 dan adanya penurunan target pendapatan dari sektor pertambangan minyak dan gas bumi.

Agenda sidang selanjutnya adalah laporan akhir pansus pembahasan Ranperda Kota Batam tentang pencegahan, penanggulangan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya di Kota Batam. Dan pansus menetapkan bahwa akan dibentuk sebuah panti rehabilitasi korban nafza.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan berharap Perda tersebut dapat mengoptimalkan pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Akhirnya Perda tersebut disetujui untuk ditetapkan. Agenda terakhir dalam kesempatan tersebut adalah pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Kota Batam tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Dan seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut berlanjut ke pansus agar nantinya disetujui sebagai perda Kota Batam.(crew_humas/nn)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -