Pemko Jajaki Interkoneksi SIAK Plus dan Aplikasi Pasport Imigrasi

Wawako Ria Saptarika sedang Meninjau Sistem Aplikasi Pasport RI pada Dirjen Imigrasi JakartaJAKARTA,  Sistem Informasi Administrasi Penduduk (SIAK Plus) yang selama ini digunakan untuk penerbitan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada masa yang akan di interkoneksikan dengan system Aplikasi Penerbitan Pasport yang dimiliki Imigrasi.
Setelah membicarakan kemungkinan tersebut dengan pihak Imigrasi Batam, pada hari senin (26/10) wakil Walikota Batam Ir. Ria Saptarika didampingi Kepala Badan Komunikasi dan Informasi  Raja Mukhsin bersama beberapa orang staf teknis melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) di Jakarta.
Rombongan diterima oleh Direktur Sistem Informasi Keimigrasian (Sisinfokim) Erwin Aziz. Dalam sambutannya direktur Sisinfokim menyambut baik implementasi Interkoneksi aplikasi SIAK Plus dengan aplikasi keimigrasian tersebut. Lebih lanjut ia berharap agar kedua belah pihak  mengintensifkan pertemuan tim teknis yang kemudian dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).  Diharapkan tidak ada kendala dilapangan dalam interkoneksi aplikasi ini sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat khususnya dalam penerbitan KTP SIAK dan Pasport RI.

Dalam kesempatan lain Wakil Walikota Batam Ria Saptarika menyampaikan  maksud dan tujuan pentingnya segera direalisasikan Interkoneksi aplikasi SIAK Plus dan aplikasi Keimigrasian, antara lain agar pihak imigrasi dapat memanfaatkan data yang ada pada SIAK Plus untuk mempercepat pelayanan keimigrasian dengan tingkat akurasi dan security yang tinggi. Pihak Imigrasi tidak perlu lagi mengetik ulang data-data pemohon, cukup dengan melakukan scan barcode atau mengetik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, maka secara otomatis data-data pemohon akan muncul. Sehingga akan lebih mempermudah penyelenggaraan pelayanan keimigrasian.

Namun yang paling penting tingkat securitynya menjadi lebih baik,   pihak imigrasi tidak perlu mengecek ke kecamatan jika KTP pemohon diragukan. Karena KTP yang dipalsukan tidak akan keluar  datanya pada server. Bagi Pemko Batam dengan adanya Interkoneksi aplikasi ini dapat lebih melengkapi database kependudukan yg sedang dibangun saat ini, terutama dengan adanya sistem biometrik dan face recognition yg dimiliki oleh imigrasi saat ini.

Rencananya kerjasama tersebut sudah dapat direalisasikan akhir tahun 2009 ini. Sebelumnya Pemerintah Kota juga sudah melakukan kerjasama serupa dengan Pihak Kepolisian Poltabes Barelang dalam penerbitan Surat Kelakuan Baik. Usai melakukan pertemuan, didampingi Erwin, Wawako melakukan peninjauan ruang pusat data keimirasian dan Ruang Server yang menangani data keimigrasian seluruh Indonesia, yang bertempat di lantai 9 Ditjen Imigrasi.

(hms crew/yf).

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -