Sejumlah Pajak Tak Jadi Naik

BATAM – Beberapa pajak-pajak daerah yang dibahas tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak-pajak daerah urung naik. Hal tersebut disampaikan tim Pansus Ranperda Pajak-pajak daerah dalam siding paripurna, Rabu (25/5) di gedung DPRD Kota Batam.

Ketua Pansus Ranperda Pajak-pajak Daerah, Yudi Kurnain mengatakan dari serangkaian pembahasan, tim memutuskan beberapa hal. Pertama, pajak-pajak yang tidak mrngalami kenaikan yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak hiburan. Sementara pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) mengalami kenaikan progresif. Pada 2011, pajak PJU yang semula empat persen, naik menjadi lima persen dan pada 2012, PJU akan naik menjadi enam persen.

“Diperkirakan Juli 2011 ini, tarif baru PJU sudah bisa direalisasikan,” katanya.

Menurut Yudi keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan. Dalam pembahasannya, sebagian besar kalangan masyarakat seperti pengusaha dan serikat pekerja menolak kenaikan pajak. Sementara akademisi mengusulkan adanya kajian dan penelaahan.

Pajak-pajak yang tidak naik, sebut politisi PAN ini, akan dioptimalisasikan contohnya pajak reklame dan pajak hiburan. “DPRD Kota Batam yakin dari optimalisasi ini akan menambah nilai Pendapatan Asli Daaerah (PAD),” akunya.

Sementara untuk kenaikan pajak PJU, tim pansus melihat sarana dan fasilitas PJU di Batam sudah sangat baik dan menyentuh semua wilayah di Batam. Hasil penarikan pajak PJU sebagian akan dipergunakan untuk perbaikan dan penambahan sarana PJU.

Wali Kota Batam yang menghadiri paripurna tersebut mengatakan keputusan tim pansus sudah final dan merupakan hasil pembahasan bersama tim Pemko Batam. “Pajak memang komponen utama pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan Batam,” katanya.

Dahlan mengaku cukup puas dengan keputusan ini, kedepannya, pajak-pajak yang tidak mengalami kenaikan akan disesuaikan dengan kebutuhan di masa yang akan datang. “Untuk saat ini, Pemko Batam akan optimalkan penerimaan sektor pajak yang tidak mengalami kenaikan,” jelasnya.

Ranperda pajak ini kemudian akan disampaikan pada Gubernur Kepri dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi. Setelah ditetapkan menjadi Perda, akan langsung dilaksanakan. (humas_crew/ev)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -