Anggota DPRD Batam Yang Baru Segera Dilantik

BATAM – Berdasarkan surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 0440/kdh kepri.877/08.09 tentang pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kota Batam priode 2009-2014 yakni pada Minggu (30/8). Mengingat tanggal 30 Agustus jatuh pada hari Minggu, Ketua DPRD Kota Batam, Soerya Respationo mengusulkan pemberhentian anggota DPRD priode 2004-2009 dan pengangkatan anggota DPRD priode 2009-2014 pada Sabtu (29/8). Usulan yang disampaikan anggota DPRD Kota Batam, langsung disetujui oleh anggota DPRD Kota Batam yang hadir dalam rapat paripurna, Jumat (21/8).
Sebagaimana disebut dalam surat Gubernur Kepri tertanggal 18 Agustus 2009, masa jabatan anggota DPRD Kota Batam priode 2004-2009 terhitung sejak mengucapkan sumpah/janji dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD Kota Batam priode 2009-2014 mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota dewan terpilih wajib diambil sumpah/janjinya secara bersama-sama. Untuk pengembilan sumpah ini dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam dalam paripurna yang sifatnya istimewa.

“Anggota dewan yang akan disumpah dan diambil janji serta para undangan kita harapkan hadir pukul 15.30 WIB. Karena pukul 16.00 WIB acara pengambilan sumpah/janji kita mulai dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama,” kata Soerya.

Dalam surat Gubernur Kepri tersebut juga disebutkan, apabila pimpinan DPRD definitif belum terbentuk rapat PRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD. Yang terdiri dari Ketua dan seorang Wakil Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai yang mendapat kursi terbanyak pertama dan kedua. Pembentukan pimpinan DPRD yang defenitif dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Untuk penyusunan rancangan tata tertib DPRD dapat diproses namun proses penetapannya menunggu berlakunya peraturan per undang-undangan yang baru. Begitu juga dengan pembentukan alat kelengkapan DPRD juga sudah bisa diproses namun penetapannya menunggu berlakunya peraturan perundangan-undangan. Diungkapkan Soerya, usai pengambilan sumpah/jani, Sekretariat DPRD Kota Batam akan menyerahkan uang purnabhakti kepada anggota dewan yang telah berakhir masa tugasnya.

Mereka   yang mendapat uang jasa pengabdian  unsur pimpinan dan anggota dewan sesuai dengan masa bakti berdasarkan PP RI nomor 24 tahun 2004, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam pasal 23.

(*humas_crew/dv)

1 Response for “Anggota DPRD Batam Yang Baru Segera Dilantik”

  1. Anak Hinterland says:

    Pak Walikota Yth, Kami warga Kampung Pekasih – Kelurahan Pulau Terong. Kami Mohon perhatian dari PEMKO BATAM, agar Jembatan yang ada di kampung kami bisa di perbaiki segera. Karena Setiap Tahun Kami Bayar PAJAK ke PEMERINTAH. Dan kami mohon Pajak yg kami bayar tidak sia-sia dan bisa dirasakan juga oleh kami yg ada di pelosok batam.

    Wassalam …….

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -