Produk Peralatan Makanan Rumah Tangga Mengandung Melamin Ancam Kesehatan Konsumen

Surat Edaran BPOM RIF.JPG; i_oNe (237)BATAM - Sebagaimana hasil pengawasan dan uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan  (BPOM) RI beberapa waktu yang lalu terhadap 62 jenis produk peralatan makan yang saat ini sudah beredar luas di Indonesia dan ditemukan sebanyak 30 peralatan makan yang mengandung unsur melamin dan positif melepaskan formalin saat digunakan.

Peralatan dimaksud seperti piring, mangkok, gelas, sendok, garpu, centong nasi dan centong sayur. Umumnya peralatan tersebut produk buatan China dan sebagian produk lokal. Merk lokal yang dimaksud seperti Mei Shin, Huamei dan ADS.

Menurut Husniah RT Akib, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam surat edaran Badan POM yang diedarkan secara luas di seluruh Indonesia termasuk di Batam sebagai salah satu daerah yang menjadi tujuan ekspor produk-produk tersebut dari negara asalnya tersebut menyampaikan perlunya kewaspadaan dini serta dukungan semua pihak untuk meminimalisir dampak penggunaan produk-produk bermelamin tersebut terhadap kesehatan konsumen di Indonesia.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kota Batam, Ahmad Hijazi, yang juga dipercaya sebagai Ketua Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, saat melakukan sosialisasi peringatan publik (public warning) tersebut hari ini Jum’at (12/06) di kantor Walikota Batam bersama wartawan media cetak dan elektronik Batam, menyampaikan sebagai penanggung jawab sosialisasi di Kota Batam, Pemko Batam akan bergerak cepat dan berkoordinasi dengan semua lintas institusi sehingga penyebaran produk tersebut dapat dihindari, katanya. .

Hadir juga dalam sosialisasi tersebut, Kabag Humas Pemko Batam, Drs Yusfa Hendri, M.Si, Balai POM Provinsi Kepri, Ahmad Raski, Kasi Farmasi Makanan dan Minuman, Ali Kozin. Sosialisasi awal ini ditujukan untuk mempercepat informasi dan langkah-langkah tanggap darurat yang dilakukan Pemerintah daerah terhadap public warning tersebut.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan telah menugaskan Disperindag Kota Batam dan Dinas Kesehatan Kota Batam serta BPOM Kota Batam yang didukung sepenuhnya BPOM Kepri untuk mengambil langkah-langkah preventif dan kuratif secara cepat dan tepat untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari penggunaan produk-produk rumah tangga tersebut.

Lebih lanjut Ahmad Hijazi, secara tegas meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan perangkat makan berbahan dasar melamin sebagaimana daftar 30 produk terlampir yang dalam kondisi tertentu dapat melepaskan formalin yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, katanya lagi.

Pada tahap awal surat edaran untuk menginformasikan berbagai produk peralatan makan “melamin” tidak aman untuk digunakan akan disosialisasikan lewat media cetak dan elektronik. Selain itu para pelaku usaha diberi waktu sampai tanggal 30 Juni 2009, untuk menarik segala jenis peralatan sesuai daftar dari pasaran. “Jika sampai dengan 1 Juli 2009 peralatan makan “melamin” itu belum ditarik, ketiga instansi tersebut akan melakukan tindakan hukum terhadap para pihak yang terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara Dinas Kesehatan akan menyebarkan surat edaran ke rumah makan, kantin, restoran, industri rumah tangga, catering sebagai mitra binaan Dinas Kesehatan sementara Disperindag terhadap pelaku usaha, toko, pasar modern dan tradisional.

Kasi Farmasi, Makanan dan Minuman, Ali Kozin mengatakan. penggunaan berbagai produk yang mengandung melamin tersebut dalam jangka panjang berisiko menimbulkan gangguan ginjal dan kandung kemih, gagal ginjal, kerusakan organ tubuh, kanker, hingga kematian, katanya.

Menurut data BPOM, peralatan makan ‘melamin’ yang bila digunakan untuk mewadahi makanan berair, asam atau panas, akan melepaskan formalin antara lain gelas dengan tulisan ‘VGS 4-05A Melamine Ware’ dan ‘Sayota Melamine Ware’ pada bagian bawah, sendok makan dengan tulisan ‘Made in China No.2117′, sendok makan ‘Melamin Ware ADS 7007′, sendok makan bertulisan ’8057′, sendok makan ‘Made in China’, dan sendok makan ‘Zak Design China 04287′.

Selain itu ada pula sendok nasi dengan cap ‘Melamine Ware’, sendok sayur bercap ‘IM 508′, garpu bercap ‘Huafeng No.204′ serta mangkuk bertulisan ‘VGS 1-83′, ‘Mei Shing Melamine 110581′, ‘H..K Melamine No.889′, ‘ADS-W07-2′, ‘ADS W06-8B’, ‘ADS T001′, ‘Melamine Ware China’, dan ‘Melamine Ware Estella Disney Made in China not for Microwave Use’. Serta piring dengan tulisan ‘Huamei No.2210P’, ‘ADS P09-1′, ‘Melamine Ware T109′ dan ‘Mei Shing Melamine 109′ serta sodet tanpa penanda.

Kabag Humas Pemko Batam, Drs Yusfa Hendri, M.Si, menambahkan himbauan ini hendaknya disampaikan secara berantai kepada masyarakat secara luas dan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telephon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email [email protected] dan [email protected] atau melihat website Badan POM, www.pom.go.id.

Masih menurut Yusfa, gambar produk-produk dimaksud sebagaimana lampiran surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan RI tersebut dapat di download pada portal www.humasbatam.com

(hmscrew)

1 Response for “Produk Peralatan Makanan Rumah Tangga Mengandung Melamin Ancam Kesehatan Konsumen”

  1. jentrik says:

    ada kasusnya nggak?

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -