Semua masjid Harus Punya Akta Notaris

BATAM – Rangkaian safari Ramadan, Walikota Batam Ahmad Dahlan, Rabu (4/8) digelar di Masjid Nurul Falah Kelurahan Temoyong, Kecamatan Bulang. Kegiatan diawali dengan menjaring aspirasi dari warga masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, pengurus masjid, Awang Imam mengaku kedatangan Walikota ke daerah tersebut merupakan sarana penyampaian aspirasi untuk kemajuan pembangunan kelurahan temoyong. Kepada Walikota, Imam menyampaikan bahwasanya masyarakat di daerah tersebut membutuhkan berbagai fasilitas.

“Kami minta empat hal. Pertama, bantuan untuk membangun pagar masjid. Kedua, bantuan solar sebanyak 40 jerigen untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan. Ketiga, mesin jenset. Keempat, perbaikan pelabuhan (pelantar),” katanya.

Menanggapi permintaan masyarakat, Walikota Batam ahmad Dahlan mengatakan, pihaknya secara pribadi akan membantu menyumbang solar bersama ketua Lembaga Adat Melayu, Imran AZ dan seluruh pejabat Pemko yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Terkait bantuan mesin genset, Dahlan mengaku tidak dalam waktu dekat. Pasalnya, operasional genset sangatlah mahal karena membutuhkan bahan bakar solar. Dikhawatirkan, akan memberatkan masyarakat. “Pemko Batam tengah memikirkan penyediaan energi untuk kawasan Hinterland. Solusinya menggunakan gas, tenaga matahari serta penggunaan solar dengan sistem yang efisien,” katanya.

Terkait bantuan mesjid, Dahlan mengatakan bantuan tersebut sudah dialoksikan dalam anggaran bantuan sosial. “Pengurus masjid bisa mengajukan proposal bantuan sosial,” katanya.

Namun, sebut Dahlan, saat ini, Pemko Batam memperketat penyaluran bantuan sosial supaya bantuan tersebut tepat sasaram. Dahlan menyarankan pada semua masjid di Batam untuk membentuk Yayasan yang menaungi masjid tersebut. Kemudian yayasan tersebut diharuskan membuat akta notaris. “Lengkapi syarat-syaratnya, pasti kita bantu,” jelasnya.

Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuat Peraturan Walikota (Perwako) terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos). Dalam perwako tersebut, disebutkan, penerima dana bansos harus jelas orang dan institusinya dibuktikan dengan akta notaris. Penyaluran dana bansos tidak boleh menggunakan uang tunai namun harus melalui rekening perbankan. Penerima dana bansos juga harus memberikan laporan penggunaannya paling lama tiga bulan.

Dahlan juga menjelaskan, terkait pembangunan pelantar memang tengah digesa Pemko Batam. Arah kebijakan Pemko Batam, tak lagi membangun pelantar dari kayu namun dari besi. “Untuk pelantar di Temoyong, sudah ada Detail engineering Desain (DED) tahun 2011. Insya Allah pembangunannya di tahun 2012. Kalau tidak selesai satu tahun, kita anggarkan dua tahun,” imbuh Dahlan.

Setelah menjaring aspirasi masyarakat, agenda malam itu selain diisi dengan Shalat Isya berjamaah dan Shalat Tarawih berjamaah. Sebelum shalat tarawih, Ketua Persatuan Mubaligh Batam memberikan  ceramah agama dengan tema taqwa.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga memberikan bantuan yakni lampu petromak untuk membantu penerangan di wilayah itu serta bantuan dana pembangunan masjid. Hadir dalam kesempatan tersebut Assisten Pemerintahan Kota Batam, Raja Supri, Asisten Administrasi Umum, Maaz Ismail, Inspektur Inspektorat Kota Batam, Haryono Sirkoen serta Kepala Dinas Kebersihan, azwan.(humas_crew/ev)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -