Camat dan Lurah Ikuti Sosialisasi Peraturan Pertanahan

BATAM- Untuk memberikan pengetahuan kepada aparatur pemerintah mengenai peraturan pertanahan seperti terdapat dalam PP Nomor 3 tahun 2010 tentang tanah terlantar dan peraturan lainnya, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pertanahan Kota Batam menggelar Sosialisasi Peraturan Pertanahan. Bertempat di Hotel Vista, Kamis (14/7) sosialisasi dibuka langsung oleh Wakil Walikota Batam, Rudi, SE.

Permasalahan tanah ini paling rentan terjadi baik di wilayah Hinterland maupun di Mainland dan banyak dihadapi oleh aparatur pemerintah. Untuk itu maka dibutuhkan sosialisasi terhadap peraturan tersebut kepada pihak terkait. Demikian disampaikan kepala badan pertanahan Kota Batam, Aspawi Nangali. Sosialisai diikuti oleh Camat dan Lurah sekota Batam.

Rudi dalam sambutannya menyampaikan sangat mendukung dan berterimakasih atas diadakannya acara sosialisasi peraturan pertanahan karena di Kota Batam merupakan wilayah yang luas yang meliputi maindland maupun hinterland. Melalui sosialisasi ini diharapkan permasalahan mengenai pertanahan yang berkembang di masyarakat dapat diatasi langsung oleh Lurah maupun Camat.

”Dengan sosialisasi ini kita ingin semua aparat harus tahu tentang peraturan pertanahan, minimal camat dan Lurah sehingga dapat menghindari dan konflik tanah di wilayahnya,” jelasnya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga pembicara seperti Asyari Abas dari BP Kawasan Batam dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Batam. Sedangkan materi tertib hukum pertanahan akan disampaikan Tenaga Ahli dari Badan Pertanahan Nasional RI Jakarta.

(crew_humas/hw)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -