Tempat Hiburan Tutup 9 Hari Selama Bulan Suci Ramadhan 1432 H

BATAM – Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Batam memutuskan tempat hiburan tutup Sembilan hari selama Ramadhan 1432 H atau 2011 M,  pada rapat yang digelar Senin (11/7) di kantor Walikota. Keputusan ini sama dengan jadwal buka tutup tempat hiburan pada Ramadan tahun lalu.

Formasi buka tutup tempat hiburan pada Ramadhan ini yakni 3-3-3 yakni tiga hari dimulai sehari sebelum Ramadhan, satu hari pada malam Ramadhan dan satu hari pada hari kedua Ramadhan. Pada pertengahan Ramadhan, tempat hiburan malam kembali tutup selama tiga hari, yakni sehari sebelum malam Nuzul Quran, satu hari pada malam Nuzul Quran dan satu hari setelah malam Nuzul Quran. Pada akhir Ramadan, tempat hiburan malam juga tutup selama tiga hari, dimulai dari sehari sebelum malam Syawal, satu hari pada malam Syawal dan terakhir pada malam ke dua Syawal.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudyaan (Disparbud) Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan keputusan ini memperhatikan masukan yang disampaikan oleh Ormas Islam,  maupun pengusaha jasa hiburan. Yusfa menyebutkan semua jenis usaha dibidang hiburan harus menanatinya seperti diskotik, pub, karaoke, panti pijat, gelanggang permainan dan lainnya. “Forum Komunikasi Pimpinan daerah juga meminta Pemko Batam meningkatkan pengawasan kebijakan yang telah disepakati ini,” katanya.

Selain itu, diluar jadwal tutup tersebut, tempat hiburan diperbolehkan beroperasi antara pukul 21.00-02.00 WIB setiap harinya. “Kita minta pada pengusaha untuk memberikan kesempaan bagi karyawannya untuk melaksanakan ibadah seperi sholat Tarawih dan sahur,” jelas Yusfa.

Mantan Kabag Humas Pemko Batam ini  menjelaskan, untuk mengawasi jam buka tutup ini, akan dibentuk tim pengawas yang ditetapkan berdasarkan SK Walikota. “Tim yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lanal Batam dan Kodim 0316 Batam ini akan mengawasi jadwal setiap hari,” papar Yusfa.

Menyangkut pelaku usaha jasa hiburan yang melanggar ketentuan tersebut, tentu akan diberi sanksi sesuai dengan yang telah ditetapkan nantinya. “Peringatan akan diberikan bertahap mulai dari peringatan 1, 2 dan 3. Apabila masih membandel sanksi ditingkatkan menjadi pembekuan sementara izin usaha bahkan yang paling berat sampai penghentia izin usaha,” imbuhnya.

Yusfa menuturkan Pemko berharap kebijakan ini bisa diterima semua pihak serta bisa dipatuhi oleh pengusaha dan masyarakat. “Setelah ada SK, langsung akan diedarkan pada stakeholder terkait,” tutup Yusfa.

(crew_humas/ev)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -