PNS Cuti Bersama 16 Mei

BATAM- Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam telah memastikan bahwa Pemerintah Pusat telah merevisi kebijakan cuti bersama untuk tahun 2011. Kepastian tersebut disampaikan Kepala BKD Kota Batam, Firmansyah, jumat (13/5).  “Berdasarkan hasil keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan dan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, maka pemerintah menyatakan hari Senin 16 Mei 2011 sebagai cuti bersama” jelasnya.

Dijelaskan pula bahwa kebijakan untuk merevisi cuti bersama bagi PNS tersebut adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama. Sehingga dinilai perlu ditata kembali pelaksanaannya. ini adalah berdasarkan Surat Keputusan Bersama SKB Nomor  2/2011/Kep./Men/V/ 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 maka Hari Senin, Tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebaga Cuti Bersama. Dalam SKB tiga menteri yang dirilis 15 Juni 2010 lalu, yang tidak menyebutkan bahwa  tanggal 16 Mei sebagai cuti bersama, terkait hari libur Waisak yang jatuh pada hari Selasa 17 Mei 2011, sehingga dilakukan revisi.

Kepala Bagian Humas Kota Batam, Salim mengatakan bahwa karena Pemko telah menerapkan lima hari kerja bagi PNS, dengan adanya revisi cuti bersama ini maka pegawai di lingkungan Pemko Batam libur sampai dengan hari Selasa (17/5) dan masuk kerja kembali pada hari Rabu (18/5). Namun unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Counter Perdaduk Pelabuhan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Kebersihan agar tetap melaksanakan tugas.

“Bagi PNS dipersilakan untuk menggunakan tanggal 16 hari Senin itu untuk libur dikoordinasikan ke pimpinan instansi masing-masing. Tetapi bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap masuk kerja begitu juga dengan petugas piket, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan tetap terlayani,” ungkap Salim.

Kepada pimpinan unit kerja di lingkungan Pemko Batam diharapkan untuk mengatur pelaksanaan hari libur dan cuti bersama dengan pengaturan waktu kerja  atau satuan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Dan untuk menghindari adanya pegawai yang melanggar ketentuan tentang pelaksanaan hari libur dan cuti bersama, setiap unit kerja diminta agar meningkatkan pengawasan terhadap staf pada instansi masing-masing.

(crew_humas/hw)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -