Pajak Bumi Dan Bangunan Diprediksi Turun

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna ke-IV masa siding II tahun siding 2011, Selasa (24/5). Sidang Paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Rudi, Salah satu agendanya yakni laporan Pantia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan.

Pansus menargetkan, per 1 Januari 2011 ini, PBB akan dipungut oleh daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Setelah berlakunya Perda ini, maka PBB akan dipungut Pemko Batam.

Ketua Pansus Ranperda PBB Pedesaan dan Perkotaan, Asmin Patros mengatakan dalam draft Ranperda, tarif PBB direncanakan turun. Dalam pasal 7 (tujuh) Ranperda tersebut disebutkan tarif pajak untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp1 Miliar semula 0,15 persen diturunkan menjadi 0,12 persen. Sementara tarif untuk NJOP diatas Rp1 miliar yang semula 0,25 persen menjadi 0,21 persen. “Penurunan ini melihat aspirasi masyarakat,” katanya.

Politisi partai Golkar ini menyebutkan Pemko Batam dan DPRD Kota Batam sepakat menggesa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dengan meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Dengan turunnya pajak, maka diharapkan partisipasi masyarakat semakin tinggi. Tingginya partisipasi masyarakat tentunya akan meningkatnya PAD Batam,” imbuh Asmin.

Menurut Asmin, pertimbangan penurunan tersebut untuk merespon masukan dari masyarakat supaya Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menaikkan pajak setelah PBB dipungut daerah. “Tim pansus masih akan membicarakan dengan Pemko Batam untuk finalisasi,” jelasnya.

Pansus Ranperda PBB Pedesaan dan Perkotaan direncanakan akan kembali menggelar Pada Selasa (31/5) mendatang dengan agenda laporan akhir Pansus dan pengambilan keputusan.

Dalam sidang Paripurna tersebut juga dibahas tiga agenda lainnya yakni laporan pansus Ranperda Kota Batam tentang Retribusi Pelabuhan, Persampahan dan kebersihan, laporan Pansus Ranperda Kota Batam tentang parkir dan laporan Pansus Ranperda Kota Batam tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam nomor 1 tahun 2008 tentang kepelabuhan di Kota Batam. Dalam siding paripurna tersebut, tim Pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan.

(crew_humas/vi)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -