Tegakkan Perda Adminduk, Disduk Gelar Razia Identias Penduduk

BATAM – Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam melaksanakan Razia Identitas Kependudukan di kawasan Winsor Kecamatan Lubuk Baja, Kamis sore (26/5). Razia difokuskan bagi penguhuni ruko kawasan Windsor yang dijadikan rumah sewa dan kos-kosan. Razia juga melibatkan jajaran Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Sosial, Kecamatan, Kelurahan serta RT/RW di lingkungan Windsor.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Disduk Kota Batam Rajab saat pelaksanaan Razia. Dikatakannya  Razia  Identitas Penduduk  ini sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang  Administrasi Kependudukan serta guna tertib administrasi kependudukan masyarakat Kota Batam.

“ini merupakan Razia yang kedua dari enam kali yang dianggarkan pada tahun 2011, kata Rajab.

Lebih lanjut Rajab menjelaskan  Perda Administrasi Kependudukan ini merupakan  revisi dari perda No 2 Tahun 2001 lalu, dimana pada Perda ini Pengendalian penduduk di pelabuhan kedatangan dengan menitipkan uang jaminan tidak diatur lagi.

Dikatakannya dalam  Perda Nomor 8 tahun 2009 ini, bentuk pengendalian penduduk yang datang ke Kota Batam harus mengisi Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) bagi pendatang dengan batas  kunjungan selama 14 hari atau membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi pendatang yang menetap sementara di Kota Batam.  SKTS ini berlaku selama satu tahun dan dapat di perpanjang kembali. Sedangkan bagi yang ingin menetap di Kota Batam, harus  membuat KTP batam dengan melampirkan surat pindah dari Disduk Daerah asal sesuai aturan yang berlaku, ujar Rajab.

Dari hasil razia yang dilaksanakan selama dua jam ini, Tim menemukan sebanyak 15 orang tidak memiliki Identias, 4 orang memiliki KTP telah habis masa berlaku,1 orang  KTP ganda  dan 5 orang memiliki KTP yang tidak sesuai prosedur (palsu).

Bagi yang tidak memiliki KTP, petugas langsung mendata dan diminta membuat SKTS dengan membayar retribusi sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya bagi yang memiliki KTP ganda dan tidak sesuai prosedur (palsu), KTP yang bersangkutan di tarik oleh Disduk.  Sementara bagi yang KTP nya telah habis masa berlakunya di beri pengantar untuk memperpanjang KTP sesuai Kecamatan yang tertera pada KTP, imbuh Rajab.

Sementara itu salah seorang warga yang terjaring pada razia identias (KTP) sore itu, Anggun mengatakan, dirinya baru datang  di Batam dua bulan lalu dan bekerja di kawasan Nagoya. Anggun hanya memiliki KTP dari kampung, dan tidak mengetahui  prosedur pembuatan KTP di Batam. Menurutnya, kegiatan razia ini sudak baik namun harus diikuti sosialisasi dari pihak terkait tentang pengurusan KTP sesuai prosedur.
(crew_humas/yd)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -