Wako Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2010

BATAM- Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, maka Wali Kota (Wako) Batam selaku kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2010. Rabu (30/3) pada sidang Paripurna di ruang sidang utama DPRD, Wali Kota menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2010.

Sebagai mana disebutkan dalam PP tersebut, dalam LKPJ Wako berkewajiban menjelaskan beberapa hal terkait akhir tahun anggaran 2010. Antara lain arah kebijakan umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun 2010, antara lain, mengoptimalkan penerimaan pada pajak dan retribusi daerah melalui meningkatkan fungsi pengawasan dan komunikasi dengan wajib pajak, optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan kerjasama dengan semua pihak, meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi,meningkatkan penerimaan bagi hasil dari provinsi dan dana perimbangan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, bersama DPRD mempercepat penyelesaian paying hokum sebagai dasar pungutan, meningkatkan koordinasi dan kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan Otorita Batam untuk sharing penerimaan di bidang pelabuhan, air dan pertanahan, mengoptimalkan potensi penerimaan dari sumbangan pihak ke tiga dan melakukan koordinasi dan evaluasi kinerja SKPD penghasil. Selain itu juga dilakukan serangkaian kegiatan sepanjang tahun 2010 baik yang menyangkut upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Sedangkan target dan Realisasi Kondisi pendapatan daerah Kota Batam tahun 2010 seperti yang disampaikan oleh Wali Kota  adalah sebagai berikut. Pendapatan Asli Daerah yang di tergetkan adalag Rp 175.044.493.202,00 sedangkan realisasinya adalah Rp 156.496.283.695,95 atau 89.40% dari target dan tidak realisasi 10.6%. Pendapatan Dana Perimbangan yang telah ditargetkan sebesar Rp847.689.589.116,- dengan realisasi sebesar Rp844.975.731.929,- dari target dan tidak realisasi sebesar 0.32%.

Secara umum target dan realisasi belanja daerah Kota Batam pada tahun anggaran 2010 adalah sebagai berikut. Belanja tidak langsung APBD Kota Batam untuk tahun anggaran 2010 senilai Rp 564.162.845.316,24 dengan realisasi anggarana sebesar Rp 546.114.671.620,00 atau dengan kata lain terserap 96,80%. Yang penggunaannya antara lain untuk belanja pegawai, Belanja subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kelurahan dan belanja tak terduga. Belanja Langsung APBD Kota Batam pada tahun anggaran 2010 berjumlah Rp726.929.444.845,31 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 666.040.596.457,04 atau tersepar sebesar 91.62%. Belanja langsung tersebut antara lain digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal.

Penyelenggaraan tugas pembanguan yang diterima oleh Pemko Batam  tahun 2010 hanya tugas pembantuan dari pemerintah pusat yang berasal dari APBN tahun 2010 yaitu dengan total anggaran Rp 6.826.498.000. diimplementasikan dalam berbagai bidang dan program pembangunan. Dalam bidang Ketenagakerjaan dana senilai Rp 515.060.000 digunakan untuk pelaksanaan program perluasan dan pengembangan kesempatan kerja. Dibidang pertanian dana dibagi dalam 4 program. Antara lain program Peningkatan ketahanan pangan dengan anggaran sebesar Rp 1.250.000.000,00, Program pengembangan agribisnis dengan anggaran sebesar Rp 788.000.000,00, Program Peningkatan ketahanan pangan dengan anggaran Rp 324.000.000,00 dan program peningkatan kesejahteraan petani dengan anggaran Rp 25.000.000,00.

Usai Wako menyampaikan pidato LKPJ, laporan kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Batam, untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD secara internal. Pembahasan ini ditujukan untuk menilai dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan kewajiban Pemerintah Daerah serta kinerja penyelenggaraan pemerintah. ”Laporan pertanggungjawaban ini bukanlah titik akhir dari proses penyelenggaraan pemerintahan, karena laporan ini tidak dapat dipisahkan dengan penetapan rencana pembangunan selanjutnya,” jelasnya.

Dalam sidang paripurna tersebut, direkomendasikan pula pembentukan Panitia Khusus (pansus) yang tugasnya adalah melakukan pembahasan keterangan LKPJ terhadap APBD, mengadakan pembahasan, mencari masukan kepada pihak terkait, menghimpun input dan menganalisa data serta melaporkan hasilnya kepada DPRD melalui rapat pimpinan. Pembahasan akan dilakukan selama 30 hari sejak penetapannya sebagai pansus.

 

(crew_humas/hw)

 

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -