Rapat Muspida Bahas Pembangunan Batam Lima Tahun Kedepan

BATAM- Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Batam periode 2011-2016, Pemerintah Kota Batam menggelar Rapat bersama unsur Muspida yang juga mengundang Instansi-instansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Kamis (10/3).  Rapat di pimpin langsung oleh Wali Kota (Wako) Batam, Ahmad Dahlan di dampingi oleh Wakil Wali Kota Batam, Rudi, SE,MM. Rapat yang berlangsung selama 3 jam tersebut dibahas beberapa isu-isu strategis dan rencana dengan pembangunan Kota Batam lima tahun kedepan.

Dalam pembukaannya Wako menjelaskan, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan untuk periode lima tahunan adalah merupakan penjabaran dari visi misi Kepala Daerah terpilih. Didalamnya memuat kondisi daerah, strategi, arah, kebijakan program pembangunan yang mengacu pada kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dokumen publik ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal serta merupakan akuntabilitas publik pemerintah daerah. RPJMD juga merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), yang dijadikan rujukan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berisi indikator kinerja yang akan dicapai dan dijadikan acuan dalam penyusunan kegiatan oleh SKPD dalam setiap tahunnya.

Untuk itu, mengingat fungsi RPJMD 2011-2016 akan menjadi rujukan pembangunan 5 tahun kedepan maka pada rapat tersebut Wako meminta input dan masukan terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Batam maupun Instansi vertikal sebagai pedoman kerangka penyusunan RPJMD. Beberapa permasalahan yang di kemukakan dalam rapat tersebut antara lain adalah, Penyelesaian status Pengelolaan Lahan di Rempang, Galang dan Galang Baru yang mana termasuk dalam kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) Batam. Wako menjelaskan bahwa, “Status pengelolaan Pulau Rempang dan Pulau Galang masih belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Kota Batam maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memberikan izin apa pun. untuk itu akan di bentuk tim teknis di lapangan yang akan membantu mempercepat pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sesuai opsi yang kita ajukan,” jelasnya.

Beberapa hal lain yang dibahas adalah penanganan jalan di Kota Batam terkait adanya wacana pelepasan penanganan jalan oleh BP Batam. Perhatian dari BP Batam dalam peningkatan infrastruktur khususnya jalan masih dibutuhkan walaupun telah ada penetapan jalan nasional dan jalan provinsi di Kota Batam. Menanggapi hal tersebut, Ketua BP Batam, Mustofa Wijaya menyampaikan bahwa pada tahun 2011 ini sudah akan mulai di tenderkan untuk penanganan jalan Kota Batam. Terkait rencana pengembangan Pulau Janda Berias dan Kepala Jeri sebagai Kawasan Industri terpadu, Mustofa menjelaskan. “Bahwa masalah yang dihadapi adalah wilayah kedua pulau tersebut yang lokasinya berada di Pulau, sehingga bila tidak dimasukkan dalam wilayah FTZ segala bentuk kemudahan investasi di Batam tidak dapat diterapkan disitu,” tambahnya.

Selain itu, Pemko mewacanakan untuk membentuk tim terpadu yang akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan investasi dan ketenagakerjaan di Kota Batam, Tim tersebut akan melibatkan berbagai instansi terkait. Hal ini mengingat perlunya dilakukan pengawasan, pengendalian maupun pembinaan dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama terhadap hubungan antara tenaga kerja dan perusahaan dalam rangka mengantisipasi  dan mengeliminir dampak-dampak negatif yang timbul separti kasus Livatec dan Dry Dock beberapa waktu lalu.

Untuk penyusunan RPJMD Kota Batam tahun 2011-2016 diharapkan pada Bulan Juni 2011 sudah dapat diperdakan, untuk itu dibutuhkan dukungan data-data makro dan sektoral untuk perspektif lima tahun kedepan. Wako menekankan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian bersama dalam bidang investasi terkait pemaparan dari Gubernur Kepri pada kunjungan kerja Presiden RI yang lalu.Pertama, terkait dengan status pengelolaan pulau Rempang-Galang yang masih terhambat oleh pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Daerah. Kedua, Pemko Batam meminta agar pelabuhan Batu Ampar di tetapkan sebagai  Permanent Container Port sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia Timur. Ketiga, Pemko Batam mengajukan draf terkait regulasi kepemilikan properti bagi warga asing yang tinggal di Batam. Pembelian hunian oleh warga asing di Batam sebagian besar dilakukan secara individu oleh ekspatriat, sementara sebagian kecil lagi oleh perusahaan-perusahaan asing untuk tempat tinggal para karyawannya. Singapura sudah sejak lama memberikan izin hak pakai hunian kepada warga asing hingga 80-90 tahun untuk itu pemberlakuan hak pakai selama 70 tahun kepada warga asing diyakini akan mendukung daya saing pembelian properti di Batam

Keempat,  terkait dengan pemberlakukan Visa On Arrival (VoA) bagi daerah Batam Bintan dan Karimun. Kementrian Kehakiman telah menetapkan fasilitas VoA sebesar US$ 25 per orang untuk masa tinggal 7 hari. Sedangkan Pemerintah Daerah meminta kepada Presiden agar menurunkan menjadi US$ 10 per orang per grup dengan jumlah minimal 4 orang dalam satu grup. Terakhir, Permintaan Pemerintah daerah untuk penanganan pulau-pulau terluar seperti Pulau Nipah, Pulau Putri, dan Pulau Batu Berantai. Wako meminta agar Pemerintah pusat memprioritaskan penyelamatan kemungkinan hilangnya pulau terluar akibat ancaman kenaikan muka air sebagai dampak dari pemanasan global. “Untuk pulau terluardiharapkan adanya penanganan khusus. Jadi batas perairan tidak berubah meski ada perubahan iklim,” tambah Wako.(crew_humas/hw)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect. Log in -