Paripurna DPRD Kota Batam Menolak Hak Interpelasi mengenai Keuangan Daerah

BATAM-Wakil Walikota Batam, Rudi, SE pada Senin (7/3) siang menghadiri rapat paripurna ke-11 DPRD Kota Batam  dengan agenda Penjelasan Pengusul Hak Interpelasi tentang Keuangan Daerah. Rapat yang berlangsung sekitar 60 menit tersebut juga disampaikan pandangan umum anggota dan fraksi mengenai usulan hak interpelasi tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi, ST yang  dihadiri oleh 41 anggota DPRD Kota Batam.

Terdapat tiga fraksi pengusul hak interplasi tentang keuangan daerah ini, Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Hanura. Usulan ini dianggap sebagai usaha badan legislatif untuk menanyakan kondisi keuangan yang dialami Pemko Batam saat ini kepada Walikota Batam selaku pimpinan daerah.

Secara rinci ada tiga belas anggota DPRD Kota Batam yang secara langsung menyampaikan usulannya agar dilaksanakannya hak interplasi. Ketigabelas anggota DPRD tersebut terdiri dari tiga fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi PKS dan Fraksi Hanura. Jumlah fraksi pengusul ini sudah memenuhi syarat pengajuan hak interpelasi, yakni  minimal  tujuh orang  anggota dan lebih dari satu fraksi.

Sementara itu dalam pandangan umum  Fraksi, terdapat lima fraksi  yang menolak melanjutkan hak interpelasi mengenai keuangan daerah yaitu Fraksi Demokrat, PKB, PAN, Golkar dan Fraksi PKN serta terdapat satu  fraksi yang abstain yaitu PPP.

Fraksi Demokrat yang diwakili M yunus dalam pandangan fraksinya mengatakan dasar yang dipakai pengusul dalam mengajukan hak interpelasi dianggap lemah. Oleh karena itu kami fraksi Demokrat menolak usulan hak interpelasi tersebut. Hal serupa disampaikan Jefry Simanjuntak dari Fraksi PKB, menurutnya PKB lebih memilih  mengintensifkan pembahasan masalah ini melalui pembahasan di tingkat Komisi II.

Sementara itu Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Asmin Patros, menyampaikan apresiasi yang besar atas usulan yang telah digagas oleh fraksi pengusul, namun Asmin menganggap ada langkah efektif lainnya untuk memperoleh informasi menyelesaikan permasalahan kas daerah ini selain dengan hak interpelasi. Langkah yang dimaksud adalah dengan melaksanakan rapat koordinasi kepala daerah, sekretaris daerah dengan DPRD serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk memperoleh penjelasan menyeluruh.

Akhirnya setelah  bersama diantara anggota dan sesuai mekanisme, pimpinan  sidang memutuskan untuk dilaksanakannya voting terbuka mengenai dilaksanakan atau tidaknya hak interpelasi tentang keuangan daerah ini. Dari hasil voting terbuka tersebut  14 anggota DPRD menyatakan setuju, 24 anggota DPRD menolak usulan hak interpelasi dan 4 anggota menyatakan abstain. Dengan hasil voting tersebut, akhirnya rapat paripurna DPRD ditutup dengan keputusan menolak usulan hak interpelasi kepada Walikota Batam tentang keuangan daerah Kota Batam.(humascrew_bb)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -