2011, Pemko Distribusikan 6.500 Ton Raskin

BATAM- Sebanyak 6.517.260 Kg Beras Miskin (Raskin) akan didistribusikan kepada 36.207 Rumah Tangga Sasaran (RTS). demikian pagu Raskin yang telah ditetapkan untuk Kota Batam di tahun 2011 melalui SK Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 26 Tahun 2011. hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Koordinasi Raskin Kota Batam, Dece Awidaria dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Raskin 2011 bagi Kecamatan dan Kelurahan mainland Sekaligus Evaluasi Pendistribusian Raskin 2010, di Aula lantai IV kantor Walikota Batam, Rabu (9/2). Rapat dihadiri oleh Camat dan Lurah mainland se Kota Batam.

Data RTS penerima Raskin tersebut berasal dari hasil PPLS-08 dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan ketentuan masing-masing RTS akan menerima 15Kg per RTS setiap bulannya. Dengan durasi 12 bulan, dari Januari sampai dengan Desember 2011. Dengan harga jual Rp. 1.600 per kilogram dan akan di distribusikan melalui titik-titik distribusi yang telah di tentukan. Dece mengatakan program Pemerintah pusat ini dalam rangka membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan pangan. Tujuannya untuk membantu memudahkan masyatakat mendapatkan salah satu kebutuhan pokok makanan dengan harga terjangkau atau murah.

Dalam pelaksanaan pendistribusiannya, masih terdapat beberapa kendala  yang di keluhkan oleh Camat dan Lurah, baik di tingkat Kecamatan maupun pelaksana distribusi Raskin di Kelurahan. Antara lain pencapaian ketepatan indikator, ketersediaan anggaran, penentuan kriteria penerima manfaat Raskin. Serta dinamika perubahan data kemiskinan yang memerlukan adanya kebijakan lokal melalui musyawarah Desa/Kelurahan.

Data RTS yang dinamis menjadi suatu kendala tersendiri di lapangan. Masih ada RTM di luar RTS yang belum dapat menerima Raskin karena tidak tercatat sebagai RTS di BPS. Sehingga diperlukan Kebijakan lokal  dalam menentukan RTM yang seharusnya adalah RTS, agar tidak dipersalahkan sebagai  penyebab ketidaktepatan sasaran RASKIN.
“Musyawarah desa atau Kelurahan dapat dilakukan untuk menentukan data penerima Raskin setelah sebelumnya melakukan verifikasi data di tingkat RT dan RW. Hal ini untuk memastikan RTS yang benar-benar tepat sasaran dan memberikan keadilan bagi sesama RTS,” jelas Dece menanggapi keluhan yang disampaikan seorang Lurah.

Munir, perwakilan dari Bulog Subdivre Batam mengatakan bahwa Raskin merupakan komitmen dari Pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin yang dianggarkan melalui APBN. Peran dari Pemerintah Kabupaten Kota/ sebagai penyedia dan pengalokasian APBD serta melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan distribusi. “Raskin merupakan tugas bersama Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membantu mengurangi beban masyarakat. Sehingga diperlukan kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan pendistribusiannya,” jelas Munir.

Terakhir Ketua Tim Koordinasi Raskin Kota Batam yang juga Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Batam berpesan kepada Lurah dan Camat yang hadir, agar pelaksanaan distribusi Raskin dilaksanakan secara konsisten di lapangan. Ia juga berharap penyaluran beras kepada yang berhak menerima sesuai prosedur dan teknis pendistribusian Raskin yang mengacu dan berpedoman pada Pedoman Umum Raskin 2011.
(crew_humas/hw)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -