Pengesahan Perda Retribusi Menara Telekomunikasi

Share

BATAM- Setelah melalui pembahasan sejak tahun 2010 lalu, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Rabu (16/2). Pengesahan ranperda tersebut dilaksanakan setelah Badan Kominfo Kota Batam malakukan validasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB dengan Pajak Pratama.  Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi, ST, dengan dihadiri 33 anggota DPRD Kota Batam. Turut hadir, Unsur Muspida, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Bagian, Kepala Kantor dan Camat dilingkungan Pemerintah Kota Batam.

Perda tentang retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi ini merupakan regulasi yang kehadirannya sangat penting bagi Kota Batam. Karena seiring pertumbuhan sektor jasa telekomunikasi yang berkembang pesat sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Disatu sisi, Pertumbuhan sektor jasa telekomunikasi ini berdampak positif bagi pembangunan Kota Batam karena merupakan salah satu infrastruktur strategis yang membantu lalu lintas komunikasi data baik internal Kota Batam, maupun antar Kota Batam dengan daerah lainya.

Tapi disisi lain, perkembangan sektor ini juga memiliki dampak negatif terhadap penataan kota dan pemanfaatan ruang kota dan keamanan warga. Sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian sesuai ketentuan yang berlaku. Karenanya Pemerintah Daerah mengusulkan adanya regulasi yang mengatur keberadaan menara telekomunikasi tersebut agar tidak mengganggu secara estetika, keamanan dan tata ruang kota.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan harapannya bahwa penetapan Ranperda Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi ini nantinya dapat memberikan manfaat sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi dunia usaha yang pada akhirnya diharapkan dapat pula mendorong kelangsungan bagi jalannya roda pemerintahan dan roda pembangunan di Kota Batam. “Namun keberhasilan untuk mewujudkan itu semua hanya akan terealisasi jika regulasi yang kita sepakati dijalankan secara konsisten dan konsekwen. Perlu komitmen dari aparatur Pemerintah Kota, Pelaku usaha dan masyarakat,” jelasnya.

Surya Sardi mengatakan, setelah disahkan Perda tersebut akan disampaikan ke Gubernur dan Mentri Keuangan untuk di evaluasi. Baru Kemudian akan disosialisasikan dan dijalankan.

(crew_humas/hw)

Tweet

1 Response for “Pengesahan Perda Retribusi Menara Telekomunikasi”

  1. Misda Yuli Yani says:

    Saya berharap jangan hanya Retribusi Menara Telekomunikasi nya yang di tertibkan

    tetapi juga memperbanyak manara telekomunikasi sehingga sinyal telekomunikasi khusus nya sinyal Internet Broadband bisa mudah didapat dan tentunya dengan sinyal yang kuat,

    Soalnya untuk saat ini saya merasakan sinyal broadband dari kartu telekomunikasi CDMA maupun GPRS / GSM sangat lemah, sehingga terkadang malas untuk membuka internet karna akses nya lambat.

    Sinyal baru bisa didapat dengan bagus jika berada di daerah yang tinggi atau dekat dengan BTS atau dengan bantuan wajan bolik

    mohon Pemerintah Daerah juga memperhatikan hal tersebut
    Terima Kasih

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -