Tim FTZ Tidak Sepakat Pelaksanaan FTZ Batam Disamakan Dengan Bintan dan Karimun

BATAM – Sejalan dengan ditetapkannya Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sejak 20 Agutus 2007 lalu, maka dibentuklah tim khusus pembahasan Batam sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK). Dari hasil rapat tim khusus pembahasan Batam sebagai  KEK disampaikan bahwa tim kurang sepakat apabila pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) di Kota Batam titik awalnya disamakan dengan Bintan dan Karimun. Dengan alasan, Batam lebih awal berjalan sekalipun statusnya sebagai daerah Bonded Zone tetapi prakteknya menyerupai FTZ.
Yang paling penting dengan penerapan FTZ ini, masyarakat Batam yang berada disekitar pulau-pulau dapat menikmati kelebihan status Batam sebagai kawasan FTZ. Tim meminta agar Badan Pengusahaan Kawasan terus melanjutkan komitmennya dalam membangun infrastruktur sesuai kesepakatan yang telah dilakukan antara Pemko Batam, DPRD Kota Batam dan Otorita Batam atau Badan Pengusahaan Kawasan.

“Tim juga merekomendasikan kepada DPRD Kota Batam priode 2009-2014 untuk membentuk tim FTZ DPRD Kota Batam untuk lebih lanjut membahas hal ini,” ungkap Ketua tim khusus pembahasan Batam sebagai kawasan ekonomi khusus Asmin Patros dalam rapat paripurna akhir, Selasa (25/8).

Rapat paripurna kemarin merupakan paripurna terakhir sebelum pelaksanaan sidang paripurna istimewa pada Sabtu (29/8) bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD priode 2009-2014. Rapat paripurna kemarin dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Soerya Respationo didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Chablullah Wibisono. Pasangan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika hadir dalam rapat paripurna kemarin.

Dengan ditetapkannya Batam sebagai Kawasan KPBPB maka pemasukan dan pengeluaran barang ked an dari kawasan bebas berada dibawah pengawasan Dirjen Bea dan Cukai. Adapun yang menjadi pelabuhan bebas yakni Pelabuhan Batuampar, Pelabuhan Kabil (Citra Nusa dan Pelabuhan Curah/CPO), Pelabuhan Sekupang dan Bandara Hang Nadim. Menurutnya, pemasukan barang dari luar daerah ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Termasuk jumlah dan jenis barang yang akan dipasok ditentukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

Adapun prosedur pengajuan registrasi izin usaha diawali dengan permohonan dari perusahaan yang diajukan kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan. Mengisi formulir registrasi, melampirkan rencana jenis dan jumlah barang yang akan dimasukkan dalam satu tahun dan membuat urat pernyataan bermaterai. Kemudian melampirkan surat izin usaha, tanda daftar perusahaan, tanda daftar gudang, angka pengenal impor, NPWP, Nomor Induk kepabeanan, akte perusahaan dan keterangan domisili. Untuk proses pengurusan izin menurutnya memakan waktu empat hari dan tidak dipungut biaya.

“Terhitung April sampai dengan Juli 2009, rekapitulasi perizinan yang diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan sebanyak 791 perusahaan. Yang terdiri dari izin usaha perindustrian 443 perusahaan dan izin usaha perdagangan 348 perusahaan,” jelasnya lebih lanjut membacakan sambutannya.

Untuk jumlah kawasan industri yang terdapat di kawasan FTZ sebanyak 25 kawasan. Jumlah PMA 1,079 dengan jumlah investasi asing USD 5,188 Miliar. Jumlah investasi dalam negeri USD 5,714. Dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 261.285 orang dan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) 4.490 orang.

(humas_crew/dv)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -