Libur dan Cuti Bersama 2011 Ditetapkan 14 Hari Kerja

BATAM- Hari libur bersama dan cuti bersama tahun 2011 ditetapkan selama 14 hari kerja. Ketentutan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam dengan nomor 94/BKD-PP/XII/2010 tertanggal 14 Desember 2010. Surat edaran ini menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor.02 Tahun 2010, KEP.110/MEN/VI/2010 dan SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 dan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 0338/KdhKopri.003/12.10/1 Perihal-hari Libur Tahun 2010. Selama pelaksanaan libur dan cuti bersama tersebut, pimpinan SKPD diminta untuk melakukan pengawasan kepada pegawainya.

Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri menyebutkan, hari libur bersama tahun 2011 ditetapkan 10 hari kerja. Yakni pada 1 Januari, merupakan peringatan Tahun Baru Masehi. Di bulan Februari libur bersama yakni pada tanggal 3 dan 15 Februari dalam rangka Tahun Baru Imlek 2562 dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pada bulan Maret, libur bersama pada tanggal 5 yakni memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933. Memperingati Wafat Yesus Kristus pada 22 April juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Selanjutnya pada 17 Mei yang merupakan Hari Raya Waisak Tahun 2555. Di bulan Juni tanggal 2 dan 29 merupakan hari libur bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus dan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Tanggal 17 Agustus merupakan Hari Kemerdekaan RI dan pada tanggal 30-31 Agustus merupakan Hari Raya Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriyah. Pada 6 November merupakan Idul Adha 1432 Hijriyah. Bulan Desember terdapat dua kali libur cuti bersama yakni pada tanggal 27 Desember dan 25 Desember tang merupakan peringatan Tahun Baru 1433 Hijriyah dan Hari Raya Natal.

“Untuk hari libur bersama ini ditetapkan 14 hari kerja. Namun, ada empat peringatan yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur. Seperti peringatan Tahun Baru Masehi 1 Januari jatuh pada hari Sabtu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Minggu, 6 November begitu juga dengan peringatan Tahun Baru Hijriah 1433 dan Hari Raya Natal yang bertepatan dengan hari Minggu,” jelasnya.

Untuk libur cuti bersama ditetapkan sebanyak 4 hari. Yakni pada tanggal 29 Agustus yang merupakan cuti bersama Idul Ftri 1 Syawal 1432 Hijriyah. Masih dalam rangka hari raya Idul Fitri, 1-2 September juga ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama. Pada tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka hari Natal. Sementara untuk cuti tahunan ditetapkan berdasarkan PP RI Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Padal 4 ayat (2) adalah 12 hari kerja.

“Namun sejak keluarnya surat keputusan bersama Menteri tersebut, maka jumlah hari cuti tahunan harus dikurangi jumlah hari cuti bersama,” sebut Yusfa.

Untuk cuti tahunan pada tahun 2010 sebanyak 9 hari kerja. Cuti tahunan pada tahun 2011 sebanyak 8 hari kerja. Bagi pegawai yang mengambil cuti dengan menggabungkan 2 tahun cutinya sekaligus maka jumlah cutinya adalah 13 hari kerja. Cuti tahunan ini menurutnya juga bisa digabungkan dengan cuti tahunan pada tahun 2009 yang berjumlah 8 hari kerja bagi mereka yang belum mengambil cutinya. Pegawai yang mengambil cuti dengan menggabungkan 3 tahun cutinya sekaligus (cuti tahun 2009, 2010 dan 2011) maka jumlah cutinya adalah 17 hari kerja.

Untuk mengindari adanya pegawai yang melanggar ketentuan tentang pelaksanaan hari libur dan cuti bersama 2011, pimpinan masing-masing SKPD diminta untuk meningkatkan pengawasannya. Bagi unit kerja di lingkungan Pemko Batam yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Counter Perdaduk Pelabuhan, Satpol PP dan petugas kebersihan, agar tetap melaksanakan tugasnya. Pimpinan instansi mengatur pegawainya secara intern supaya masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

“Untuk Dinas Pendidikan, agar dapat mengikuti ketentuan dari Kementrian Pendidikan Nasional dan Kementrian Agama sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pada saat libur tersebut, piket siaga setiap hari Sabtu tetap dilaksanakan,” pungkasnya.

Dalam rangka memberikan keteladanan dan menghindari terjadinya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Keagamaan lainnya, tidak dibenarkan melakukan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(crew_humas/dv)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -