Batam Sedang Menggodok Produk Hukum Lokal Terkait Menara Terpadu Telekomunikasi

BATAM - Walikota Batam yang diwakili oleh Kepala Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam Muramis, SE menekankan untuk menerapkan kebijakan Menara Bersama secara berkala di Batam. Hal ini disampaikan pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Komunikasi dan Informatika, di Bantimurung Ballroom, Hotel Nagoya Plasa, Kamis, 30 April 2009 yang diselenggarakan Departemen Komunikasi & Informatika Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi memiliki keterkaitan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Menara Bersama yang disedang dibahas bersama DPRD Kota Batam sejak Januari 2009 untuk dapat dijadikan Perda pada tahun ini. “Keberadaan Peraturan Bersama 4 Menteri tersebut tentu akan berguna untuk berjalannya Perda Menara Bersama di Kota Batam nantinya” ujar Muramis. Dihadapan peserta sosialisasi yang umumnya para pelaku telekomunikasi, Muramis juga menyampaikan pesan Walikota agar dalam pembahasan Perda Menara Bersama para stakeholder telekominakasi untuk  ikut serta berdiskusi bersama Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam. Hal tersebut dilakukan agar dalam pelaksanaan Perda nantinya tak ada penolakan dari masyarakat khususnya stakeholder komunikasi.

Menara telekomunikasi di Batam saat ini berjumlah 400 menara. Dalam Radio Network Planning (RNP)  kajian Pemerintah Kota Batam & Badan Otorita Batam kebutuhan menara cukup 150 menara bersama. Dengan telah berdirinya 41 menara bersama dibawah Badan Otorita Batam ,diharapkan pendirian 109 menara bersama yang telah diserahterimakan ke Pemerintah Kota Batam dapat di-Perda-kan.

Sosialisasi untuk Penyamaan Persepsi

Sosialisasi yang diikuti oleh 150 peserta ini brtujuan untuk menginformasikan dan menyebarluaskan kepada stakeholder. Ketua Panitia Heru Santoso menjelaskan ” Sosialisasi ini agar memberi pencerahan , pemahaman dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah tentang komunikasi dan informatika.” Dengan tersosialisasinya ke masyarakat diharapkan kasus pelanggaran hukum tidak terjadi. Sosialisasi yang diinisiatif oleh Depkominfo ini adalah upaya mencegah terjadinya kasus akibat salah interpretasi kebijakan.

Selain Peraturan Bersama 4 Menteri tentang menara bersama, peraturan lain yang disosialisasi yaitu Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor: 17/PER/M/KOMINFO/3/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi & Pemerintah Kota/Kabupaten dan Permen Kominfo No: 18/PER/M/KOMINFO/3/20009 tentang Cara Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Propinsi & Pemerintah Kota/Kabupaten.

(***Ttn & han)

1 Response for “Batam Sedang Menggodok Produk Hukum Lokal Terkait Menara Terpadu Telekomunikasi”

  1. XL Mania says:

    150 menara apa ga kedikitan ?.. kalo blankspot gmana tuh?

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -