Warga Sampaikan Urgensi Perbaikan Infrastruktur Dan Legalitas Perumahan

Saat Safari Ramadhan Wawako di Masjid Al Muhajirin Batuaji


BATAM – Memasuki malam ke sepuluh Ramadhan 1430 H, Wakil Walikota (Wawako) Batam, Ria Saptarika menggelar safari ramadhan di Masjid Al Muhajirin Perum Permata Puri II, Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji pada Minggu (30/8). Agenda malam itu diisi dengan Shalat Isya berjamaah dan Shalat Tarawih berjamaah. Dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan oleh pengurus Masjid Al Muhajirin. Usai mendengarkan siraman rohani, dilanjutkan dengan dialog antara masyarakat setempat dengan Wawako.

Kepada Wawako, warga mengeluhkan jalan yang rusak di lingkungan mereka. Menanggapi keluhan warga tersebut, Ria mengutarakan usulan pembangunan jalan bisa disampaikan melalui kegiatan Musrenbang. Hasil yang dicapai dari Musrenbang antara lain kesepakatan mengenai tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan daerah secara jelas. Setiap kebijakan juga sudah menampung berbagai program prioritas beserta rincian kegiatannya. “Mudah-mudahan jalan arteri di daerah ini bisa termasuk prioritas untuk dibangun,” ungkap Ria.

Permasalahan lain yang dikeluhkan warga yakni mengenai perumahan yang mereka tempati namun masih di lokasi hutan lindung. Untuk persoalan itu, Ria mengatakan kasus perumahan yang berada di lokasi hutan lindung tinggal sedikit lagi selesai. Permasalahan hutan lindung memasuki tahapan akhir. Pemukiman yang secara resmi bukan rumah liar (Ruli), akan diakomodir status pemukiman tersebut secara resmi, hanya menunggu waktu saja. Pemko Batam menurutnya tetap mem-follow up permasalahan hutan lindung dan wisata yang sempat meresahkan masyarakat Batam. Dalam kesempatan itu, Wawako juga menyerahkan bantuan sejumlah uang kepada pengurus masjid.

OB Siapkan Lahan Pengganti Dua Kali Lipat

Ketua Otorita Batam/Badan Pengusahaan Batam, Mustafa Widjaja menyebutkan OB telah menyiapkan lahan pengganti hutan lindung. Lahan hutan lindung yang disiapkan ini merupakan syarat alih fungsi hutan lindung, luasnya dua kali lipat dari lahan yang terpakai. Lahan pengganti tersebut tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Galang dan Tembesi.

OB, kata dia, tinggal menunggu keputusan Departemen Kehutanan terkait pengajuan lahan pengganti. Tim intradep yang terdiri dari akademisi, Dephut dan pihak terkait lain, meninjau daerah lahan pengganti. Tim ini lah yang nantinya akan melaporkan ke Menteri apakah lahan tersebut layak atau tidak sebagai lahan pengganti hutan lindung.

Jika lahan pengganti disetujui Dephut, maka permasalahan alih fungsi hutan lindung selesai. Namun, untuk mendapatkan sertifikat bagi warga yang menempati rumah di hutan lindung, harus menunggu keputusan Badan Pertanahan Negara.

(*humas_crew/dv)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -