2009, Pendatang Baru Lewat Mudik Menurun 35,69 Persen

Jumlah Pendatang Baru Pada Mudik Balik Tahun 2009 Menurun 35,69 Persen ft : AderJumlah Pendatang Baru Pada Mudik Balik Tahun 2009 Menurun 35,69 Persen ft : Ader

BATAM- Mengantisipasi pertumbuhan penduduk yang disebabkan dari migrasi (kedatangan), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam menggelar razia. Yang menjadi sasaran pada razia yang digelar Rabu (30/9) yakni Kart Tanda Penduduk (KTP) pendatang yang masuk melalui pelabuhan Beton Sekupang. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zainul Amrul mengatakan, fokus razia adalah para penumpang yang turun dari KM Ciremai yang bertolak dari Pelabuhan Belawan, Medan. Data dari Pelni cabang Batam, jumlah penumpang yang turun di Batam sebanyak 1.746 orang. Sementara penumpang yang berangkat dari pelabuhan Beton Sekupang sebanyak 74 orang.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh Disduk. Razia ini merupakan yang ke 6 kalinya dari 10 kali razia yang digelar tahun 2009. Razia kali ini kita fokuskan di pelabuhan Beton Sekupang, sekaligus memantau arus pendatang yang menggunakan Kapal Pelni pasca lebaran 1430 H,” jelas Zainul disela kegiatan razia.

Hasil razia menunjukkan, dari seluruh penumpang yang turun diantaranya 28 orang habis masa berlaku KTP nya. Dan sebanyak 6 orang diantaranya memiliki KTP yang pengurusannya tidak sesuai prosedur. Bagi mereka yang terjaring razia diberikan surat pernyataan untuk memperpanjang KTP yang masa berlakunya sudah habis. Sementara KTP yang pengurusannya tidak sesuai prosedur ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.

Sementara bagi mereka para pendatang baru ke Kota Batam di arahkan ke meja pengendalian pendatang untuk mengisi jaminan sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2001. Tercatat sebanyak 31 orang menjamin KTP dan sebanyak 36 orang menitip uang jaminan sebesar Rp.4.600,000. Ditambahkan Zainul, Perda kependudukan yang lama yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2001 telah direvisi menjadi perda Nomor 7 tahun 2009. Namun Perda baru tersebut dalam proses di Pemprov Kepri sehingga Disduk masih menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2001.

“Perda baru belum dapat kita terapkan dan masih mengacu pada Perda lama. Razia ini juga memberi sosialisai kepada masyarakat untuk mengurus KTP sesui dengan prosedur yang berlaku. Karena apabila perda baru diterapkan maka bagi Orang yang terjaring dalam razia apabila tidak membawa atau tidak memiliki KTP akan dikenakan denda” jelasnya.

Zainul juga meneruskan himbauan Walikota Batam bahwa kepada pemudik yang lebaran di kampung halaman hendaknya tidak membawa keluarga ke Kota Batam. Terhitung H-10 sampai dengan H+10 atau terhitung tanggal 10 September sampai 29 September 2009 jumlah pendatang baru yang masuk Batam berjumlah 318 orang. Jika melihat perbandingan persentase kedatangan arus mudik balik tahun 2008, maka ditahun 2009 mengalami penurunan sebesar 35,69 persen. Kegiatan Razia ini melibatkan Tim terpadu dari Poltabes Barelang, Satpol PP, Kodim 0316, Lanal ,Dinsos, dan Dishub Kota Batam. .(crew_humas/yd)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -