Pemko Berlakukan Tipiring Bagi Pelanggaran Perda

BATAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan Tipiring T.A 2010 yang mencakup penegakan Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Tibsos. Selain itu Perda No.16 Tahun 2007 tentang Tibum, Perda No.5 tahun 2007 Tentang Kebersihan Kota Batam dan Perda No.8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Adminduk di Kota Batam. Adapun yang menjadi leading sector Kota Batam yang terkait kegiatan Tipiring ini adalah Disduk, Capil dan KB, Dinas KP2K, DKP, DInsos dan Bagian Hukum.

Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan, sebelum dilakukan Tipiring terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi dan himbauan tentang penegakan Perda. Disamping itu juga akan ada koordinasi dan kerjasama di dalam penentuan target yang akan dijalankan haruslah baik dan rapi.

Disamping itu yang menjadi target Tipiring adalah lokasi pasca penertiban dan yang telah mendapat ganti rugi pada tahun 2009. Terhadap tindakan Tipiring yang akan dilakukan tersebut, juga didukung oleh Dinas KP2K. Sementara itu, untuk Tipiring Perda Kebersihan, lokasi diarahkan ke Nagoya dan Jodoh. Termasuk melaksanakan Tipiring di wilayah Nagoya dan Jodoh terutama bagi pada Pedagang Kaki Lima (PK5). Untuk razia kependudukan, menurutnya masih terus  dilakukan dan untuk pelaksanaan Tipiring Kependudukan akan dilaksanakan pada September 2010.

“Karena harus menunggu satu tahun efektif masa sosialisasi pemberlakuan,” katanya.

(crew_humas/dv)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -