Pemko Tertibkan Bar Liar di Empat Lokasi

*Wujudkan Batam Bandar Dunia Madani

Pemko Tertibkan Bar Liar di Empat Lokasi ft : YudiPemko Tertibkan Bar Liar di Empat Lokasi ft : YudiBATAM- Setelah memberikan surat peringatan 1-3 kepada pemilik dan pengelola bar liar pada 25 November lalu, Selasa (1/12) Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penggusuran. Penertiban ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari kesatuan Pltabes Barelang, Brimob, Kodim 0316, Lanal, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan PT PLN Kota Batam yang berjumlah 350 personil. Penertiban bar liar ini dilakukan secara serentak di empat titik di Kota Batam.

Penertiban bar liar dilaksanakan serentak di 4 lokasi di Kota Batam yaitu Teluk bakau Kecamatan Nongsa sebanyak 26 bar,  Bukit senyum 15 bar, pokok jengkol Sungai Binti 28 bar dan bundaran Hyundai Tanjung Uncang sebanyak 6 bar. Pada saat dilakukannya penertiban tidak ada perlawanan dari pemilik dan pengelola bar liar saat penertiban, bahkan sebagian pemilik telah membongkar sendiri bar miliknya. Salah seorang pemilik bar mengatakan menerima pembongkaran yang dilakukan tim terpadu, namun harus dilakukan merata pada seluruh pemilik bar.

Bahkan sebelum dilakukannya penertiban, pemilik dan pengelola bar diminta untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai 6 ribu. Sebagian dari pemilik bar ada yang mendapat lahan pengganti di Teluk Pandan.

Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial  Drs, Noor Arifin selaku Koordinator wilayah Sungai Binti dan Tanjung Uncang  mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari masukan masyarakat terhadap maraknya bar-bar liar yang mengganggu ketertiban masyarakat.

”kita telah berikan Surat Peringatan (SP 1-3) dan himbauan untuk membongkar sendiri sampai tanggal 25 November kemarin, hari ini kita lakukan pembongkaran bagi yang belum membongkar” ujarnya.

Noor Arifin menambahkan,  bagi pengelola yang ingin membuka bar disediakan lokasi di Tanjung Pandan. sementara bagi pemiik bar yang membangun kembali dilokasi yang telah ditertibkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum.  Tujuan dilaksanakannya penertiban ini dalam rangka mewujudkan Batam Bandar Dunia Madani dan menghindari praktek prostitusi bebas di Kota Batam.

(crew_humas/yd)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -