Pembangunan Balai Pertemuan Kampung Panglong Dimulai

BATAM- Warga Kampung Panglong RW XI Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa tidak lama lagi akan memiliki balai pertemuan. Mengawali pembangunan balai pertemuan itu, Kamis (30/12) Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan melakukan peletakan batu pertama pembangunan balai itu. Legiono Ketua RW XI mengatakan, balai pertemuan ini sudah lama diimpikan oleh warga setempat. Balai pertemuan ini menurutnya sangat penting, karena di tempat ini lah nantinya masyarakat di sana akan melakukan pertemuan sekaligus bersilahturahmi. Di lingkungan tersebut pada tahun ini telah dibangun gorong-gorong dengan menggunakan anggaran PNPM Mandiri sebesar Rp17 juta. Yang belum dibangun menurutnya adalah Posyandu dan ini juga diperlukan oleh masyarakat.

“Harapan kami pembangunan balai pertemuan ini terus berlanjut. Pembangunan Batam begitu pesat, tapi tempat kami tinggal ini tidak tersentuh pembangunan. Untuk itu kami minta kepada Pemko untuk membantu pembangunan sarana dan prasarana di Kampung Panglong ini,” ujarnya.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dalam sambutannya mengatakan bahwa ia mendukung penuh pembangunan gedung pertemuan itu. Dengan adanya balai pertemuan itu nantinya masyarakat RW XI akan mempunyai tempat untuk bersilahturahmi dan membahas kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka. Diakuinya pembangunan infrastruktur mengarah ke pusat kota, namun Pemko Batam menurutnya terus memberi perhatian terhadap pembangunan daerah seperti di kawasan hinterland dan Batu Besar. Bahkan dari 36 titik Kampung Tua yang ada di Batam, lima titik diantaranya terdapat di Nongsa.

Untuk memberikan identitas kepada kampung tua yang ada di Batam, tahun ini Pemko membangun tugu kampung tua. Kampung tua ini merupakan lambang bahwa lokasi tersebut merupakan kampung tua yang legalitasnya diakui dan tidak bisa diganggu oleh siapapun. Mendukung pembangunan balai pertemuan itu, menurutnya Pemko Batam memberikan sejumlah bantuan demi terwujudnya pembangunan balai pertemuan itu. Melihat akses jalan menuju Kampung Panglong memang belum diaspal dan pada tahun 2011 mendatang melalui APBD Pemko Batam akan mengaspal jalan di lokasi itu.

“Masih banyak kurang di sana sini, tapi tidak bisa kita bangun sekaligus melainkan bertahap,” katanya.

Dalam kesempatan itu, warga juga mempertanyakan tentang larangan menggali pasir darat yang dikeluarkan oleh Pemko Batam. Menjawab hal itu, Anggota DPRD Batam, M Yunus Spi yang hadir dalam acara peletakan batu pertama itu mengatakan, bahwa larangan itu sesuai dengan UU lingkungan. Apabila Pemerintah Daerah melegalkan penggalian pasir yang berdampak pada kerusakan lingkungan maka akan dijatuhi hukuman pidana dan denda. Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat di Batu Besar tidak lagi melakukan aktivitas  penggalian pasir.

(crew_humas/dv)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -