507 Napi Lapas Tembesi Peroleh Remisi Psikotropika Kejahatan Tertinggi di Lapas Tembesi

507 Napi Lapas Tembesi Peroleh Remisi Psikotropika Kejahatan Tertinggi di Lapas Tembesi : Foto HariantoBATAM - Sebanyak 507 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembesi Kota Batam memperoleh Remisi. Perolehan Remisi yang diberikan terdiri dari sebagian atau tidak bebas (RU.I), sebagian (RU.I) terakit kasus PP no 28 tahun 2006 dan seluruhnya atau bebas. Napi pria dewasa yang memperoleh Remisi RU.I sebanyak 360 orang, wanita 22 orang, anak-anak pria sebanyak 6 orang dan anak-anak wanita berjumlah satu orang. Untuk Warga Negara Asing (WNA) pria yang menerima RU.I sebanyak 12 orang dan wanita satu orang. Dengan demikian jumlah keseluruhan Napi yang menerima Remisi sebagian atau tidak bebas berjumlah 402 orang. Pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada Napi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 64 yang diperingati, Senin (17/8).

Sementara Napi yang mendapatkan Remisi sebagian terkait PP nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 80 orang. Terdiri dari Napi pria 65 orang, wanita 4 orang dan WNA pria 11 orang. Napi yang mendapatkan Remisi seluruhnya berjumlah 25 orang yang terdiri dari Napi pria 20 orang, Napi wanita 4 dan WNA pria 1 orang. Kepala Lapas Tembesi Agus Budi Hartono Bc.IP, SH, MH dalam laporannya kepada Wakil Wali Kota Batam, Ir Ria Saptarika yang hadir dalam acara pemberian Remisi itu menyebutkan warga binaan Lapas Tembesi seluruhnya sebanyak 681 orang. Napi pria dewasa 590 orang, napi wanita dewasa 56 orang, anak-anak pria 8, anak-anak wanita 1 orang. Napi WNA pria berjumlah 24 orang dan napi WNA wanita 1 orang.

“Remisi yang diberikan kepada Napi mulai dari pengurangan masa hukuman satu bulan sampai lima bulan,” ungkap Agus pada upacara pemberian Remisi kemarin.

Napi yang memperoleh Remisi satu bulan berjumlah 152 orang, remisi dua bulan 151 orang, remisi tiga bulan 100 orang, remisi empat bulan 98 orang dan remisi lima bulan enam orang. Untuk jenis tindak pidana yang tertinggi di Lapas Tembesi yakni Psikotropika sebanyak 217 kasus. Urutan kedua yakni tindak pidana Narkotika 180 kasus, pidana Pencurian 81 kasus, pidana Kesusilaan 46 kasus, pidana perampokan 45 kasus, ilegal loging 16 kasus, pidana ilegal fishing 5 kasus, pidana Senpi atau sajam 3 kasus dan penadahan 5 kasus. Sedangkan tindak pidana korupsi dari data di Lapas Tembesi kosong. Agus menambahkan selain Napi yang berada di Lapas Temberi yang menerima Remisi, Napi yang terdapat di Rutan Baloi juga berhak menerima Remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ini.

“Napi yang bebas sebagian di Rutan Baloi berjumlah 108 orang dan 18 orang bebas,” tuturnya.

Upacara pemberian remisi kepada Napi ini digelar di ruangan aula Lapas Tembesi yang terletak di lantai dua. Ketika menghadiri acara pemberian Remisi kemarin, Wawako didampingi istrinya, Suparti Saptarika. Sebelum upacara pemberian remisi dimulai, para Napi wanita di Lapas membawakan tari persembahan dihadapan seluruh tamu yang hadir. Dalam sambutan dari Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia yang dibacakan Wawako, Remisi diberikan merupakan bentuk penghargaan dari negara. Kepada Napi yang memperoleh Remisi diharapkan dapat memperbaiki tingkah laku dan berbuat baik.

“Patuh kepada aturan hukum dan norma-norma hukum. Bagaimana Napi bisa hidup tertib dan untuk memperbaiki semua kesalahan yang pernah dilakukan Napi diberikan pembinaan,” ujarnya membacakan pidato mentri.
Wawako berpesan kepada seluruh Napi agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama setelah keluar dari Lapas. Usai membacakan pidato mentri, warga binaan Lapas Tembesi membawakan lagu Lancang Kuning. Secara simbolis, Wawako juga memberikan pin kepada warga binaan Lapas Tembesi yang memperoleh Remisi. Sementara warga binaan lainnya duduk dengan tertib di kursi yang telah disediakan.

Diantara mereka ada yang mengenakan seragam berwarna biru dongker dan biru muda. Para Napi wanita sebagian ada yang bertugas menjaga hidangan yang telah disediakan untuk para tamu. Hadir mendampingi Wawako dalam acara pemberian Remisi itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pasar, Azwan, Kepala Dinas Kesehatan, Mawardi Badar, Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan ESDM Kota Batam Ahmad Hijazi dan pegawai dilingkungan Pemko Batam.

(***) dv

Foto lainnya **

507 Napi Lapas Tembesi Peroleh Remisi Psikotropika Kejahatan Tertinggi di Lapas Tembesi : Foto Harianto

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -