Pemko Batam Segera Fasilitasi Pembahasan UMK Tahun 2010

Pemko Batam Segera Fasilitasi Pembahasan UMK Tahun 2010 ft : AderBATAM-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah menetapkan jadwal pembahasan upah minimum kota (UMK) tahun 2010 pada Jumat (16/10) mendatang.  Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti menuturkan, sebelum pembahasan dilakukan terlebih dahulu akan dilakukan survey pada tanggal 14 dan 15 Oktober.

Survey, katanya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang merupakan gabungan dari unsur pemerintahan, serikat pekerja dan unsure pengusaha. Jika mengacu pada aturan, UMK dibahas 40 hari sebelum ditetapkan. “Apabila UMK tahun 2010 dibahas pada tanggal 16 Oktober tidak akan terlambat.

Pada tahun 2009, pembahasan UMK kita mulai tanggal 15 Oktober,” katanya Jumat (9/10). Untuk pembahasan UMK tahun 2010 ini, dijadwalkan pembahasan sebanyak empat kali. Sementara pembahasan UMK pada tahun 2009 pembahasan berlangsung hingga tujuh kali. Rudi berharap pembahasan UMK tahun 2010 dapat berlangsung cepat sehingga minimal 40 hari dapat ditetapkan UMK Kota Batam.

Jika terjadi deadlock, maka Pemko akan membetuk tim dan mengusulkan angka kepada Walikota. “Pemerintah dalam hal ini sebagai fasilitator karena yang mengusulkan angka adalah serikat pekerja dan pengusaha. Dalam pembahasan itu akan ada negosiasi-negosiasi dari nilai UMK yang mereka usulkan,” jelas Rudi didampingi Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri.
Dari survey yang dilakukan Dewan Pengupahan pada Bulan September lalu, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Batam sebesar Rp1,257,183. Untuk UMK  menurut Rudi memang harus mengacu pada KHL atau mendekati angka KHL.

Untuk diketahui, UMK tahun 2009 di Kota Batam sebesar Rp1.045.000 per bulan. Besaran UMK ini berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Kepri setelah mempertimbangkan tiga angka yang diusulkan oleh masing-masing pihak.

Terkait outsourcing, Rudi menjelaskan bahwa Disnaker segera akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi . Pihaknya, akan membuat prioritas mana perusahaan outsourcing di Batam yang bermasalah. Rudi menyebut antara perusahaan yang terdapat di kawasan Muka Kuning dan Kawasan Tanjung Uncang berbeda. Untuk perusahaan di Tanjung Uncang system kerjanya menggunakan system borongan.

Sehingga pihak perusahaan merekrut tenaga kerja sesuai jumlah yang diperlukan dan hubungan kerja berakhir jika pekerjaan selesai. Sementara system kerja di Muka Kuning ada perusahaan yang langsung merekrut dan ada juga yang melakukan perekrutan melalui pihak ketiga.

“Outsourcing bukan persoalan di Batam saja, tapi hampir diseluruh Indonesia. Untuk perusahaan di Tanjung Uncang, sebagai pemborong kerja, mereka harus mengantongi  Surat Izin Jasa Kontruksi (SIJK),” katanya mengakhiri.

(*crew_humas/dv)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -