Aspirasi Penggali Pasir Akan Disampaikan Ke Muspida

BATAM- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemerintah Kota Batam, Ahmad Hijai berjanji akan melakukan pertemuan dalam rangka mencari solusi untuk persoalan larangan penggalian pasir ilegal. Pernyataan ini disampaikan dihadapan seluruh perwakilan pekerja penggalian pasir yang melakukan aksi unjuk rasa di gedung Kantor Bersama Pemko Batam, Senin (8/11) Batam Centre.  “Kita janjikan dalam waktu tiga hari kedepan untuk kembali melakukan pertemuan dengan perwakilan-perwakilan yang tadi telah menyampaikan aspirasinya untuk di bahas bersama tim Penertiban pasir ilegal yang terdiri dari Otorita Batam, Pemerintah Kota Batam dan Unsur Muspida” jelasnya.
Pagi itu, sebanyak 50 unit lory dan ratusan pekerja penambangan pasir melakukan demonstrasi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Perwakilan para Demonstran diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Ahmad Hijazi. Dari 7 perwakilan pendemo yang diterima, mereka merupakan perwakilan dari pemilik lahan, pekerja skop, transpoter, pemilik mesin dan pemilik lori.

Salah satu perwakilan tukang skop, Mualim, menyampaikan tuntutannya mengatakan bahwa pada dasarnya penambang dan pekerja mendukung upaya penertiban yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Namun pekerja meminta di berikan solusi terhadap kondisi pekerja skop yang sejak penertiban tidak memiliki mata pencaharian lagi. Jumlah pekerja skop yang tidak lagi memiliki memiliki pekerjaan tersebut mencapai 700 pekerja.

Perwakilan dari pemilik lori, Wiro juga menyampaikan keluhannya bahwa tidak dapat bekerja lagi karena alat dan mesin merka yang masih di tahan sejak penertiban beberapa waktu lalu.  “Kami juga meminta agar lori-lori yang ditangkap dan ditahan dapat di kembalikan, harapan saya kami bisa tetap bekerja,” pintanya.

Seperti di beritakan beberapa waktu lalu, petugas gabungan yang terdiri dari Bapedalda Batam,Dishub, Ditpam OB,Satpol PP,Polisi dan TNI, telah melakukan sosialisasi dan penertiban di sejumlah tempat penambangan pasir di Batam. Titik yang dianggap sebagai tempat aktifitas penambangan pasir dibatam yaitu di simpang KDA batam centre, Batu besar dan kampung Panglong. Tim gabungan yang dibagi dalam beberapa instansi tersebut langsung melakukan penertiban dengan cara menghentikan sejumlah truk pengangkut pasir yang melintas dilokasi tersebut, hingga mendatangi secara langsung lokasi penggalian pasir tersebut. Aksi razia yang dilakukan kali ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang melakukan penggalian pasir dilokasi tersebut sebelum dilakukan penindakan secara langsung.

Razia tersebut, jelas Hijazi, merupakan kelanjutan atas  surat edaran tentang penutupan usaha tambang pasir ilegal di daerah Batubesar yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Batam. Dalam surat edaran itu jelas diatur, penambangan pasir tersebut menyalahi UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Terkait penutupan tambang pasir darat ilegal, hal tersebut merupakan keputusan bersama Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Batam beberapa waktu lalu. Muspida menyimpulkan kerusakan lingkungan di Batam semakin diperparah dengan adanya penambangan pasir darat secara liar. (crew_humas/hw)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -