Kesepakatan Nilai KHL Antara Pengusaha dan Pekerja Merupakan Prestasi

BATAM – Perwakilan pengusaha dan pekerja dalam Dewan Pengusaha sepakat dengan biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Batam Rp1.275.829 dalam rapat pembahasan di Kantor Pemerintah Kota Batam, Jumat (13/11). Perwakilan Asosiasi dan Pengusaha Indonesia (Apindo) Yanuar Dahlan mengungkapkan ini merupakan kemajuan karena adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan KHL ini lah yang menjadi acuan dalam menetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK). Katanyam nilai UMK diatas 77 persen dari KHL.
Sementara itu, perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam Dewan Pengupahan Saiful Badri mengatakan kesepakatan terjadi karena Apindo bersedia menilai komponen perumahan dengan acuan satu kamar untuk seorang. Pekerja dan pengusaha juga sepaham, bahwa ada bus pekerja yang disediakan Pemerintah Provinsi, namun, jumlahnya belum memadai, sehingga sebagian besar pekerja menumpang Metro Trans, yang biaya ongkos lebih besar. Namun untuk komponen air masih menggunakan kebijakan yang lalu. Namun pihak pekerja berharap nilai UMK 100 persen dari nilai KHL.

Mengetahui adanya kesepakatan nilai KHL antara pihak pengusaha dengan pekerja, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan memberi apresiasi. Kesepakatan ini menurut Walikota merupakan prestasi yang dicapai oleh pengusaha dan pekerja. Lebih lanjut mengenai nilai UMK, Walikota berkomentar bahwa pembahasan harus dilakukan sesuai mekanisme. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan masih ada dua kali pertemuan pembahasan UMK. Untuk pertemuan yang akan datang, Rudi mengatakan pembahasan sudah masuk dalam pembahasan nilai UMK.

Dalam rapat pembahasan UMK sebelumnya pada Rabu (11/11), pekerja mengajukan biaya Kebutuhan Hidup layak (KHL) Rp1.303.529, sedangkan pengusaha Rp1.225.529. KHL merupakan landasan penetapan UMK. Ajuan KHL pekerja dan pengusaha berbeda karena menggunakan indikator yang berbeda untuk tiga komponen UMK, perumahan, transportasi dan air. Dalam komponen perumahan, pengusaha memasukan nilai Rp150.000, dengan landasan, satu kamar diisi dua pekerja. Sedang pekerja mengajukan Rp250.000 dengan alasan satu kamar dihuni seorang pekerja.

Ketika memperhitungkan biaya transportasi, pengusaha menghitung ongkos transportasi berdasarkan tarif bus pekerja yang disediakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Rp4.800 pulang-pergi, setiap hari. Sedangkan pekerja menghitung berdasarkan tarif angkutan Metro Trans, Rp6.500 pulang-pergi, setiap hari. Pada perhitungan biaya air, pengusaha hanya menghitung dari biaya untuk 2 kubik air. Sedang biaya pemeliharaan tidak masuk KHL.

(crew_humas/dv)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -