BATAM – Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100 kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya. Awalnya penghitungan upah minimum dihitung didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), perkembangan teknologi dan sosial ekonomi yang cukup pesat menimbulkan pemikiran, kebutuhan hidup pekerja bedasarkan kondisi “minimum” perlu diubah menjadi Kebutuhan Hidup Layak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti Rabu (13/10) melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Aviari Batu Aji, Bengkong Angkasa dan Tiban Center. Alasan ketiga tempat tersebut dianggap sebagai lokasi yang mewakili seluruh pasar di Batam Dalam survey tersebut Rudi menurunkan 18 orang yang tergabung dalam tim bersama yang terdiri dari Pemerintah, pengusaha yang diwakili Apindo dan pekerja yang diwakili serikat pekerja.
KHL dapat meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas nasional. Dari gambaran itu, timbul permasalahan, sampai saat ini belum ada kriteria atau parameter yang digunakan sebagai penetapan kebutuhan hidup layak itu. Penelitian ini menyusun perangkat komponen kebutuhan hidup layak berikut jenis-jenis kebutuhan untuk setiap komponen.
Sumber data yang diperoleh menunjukkan, dari komponen dan jenis kebutuhan hidup minimum yang diajukan kepada responden terdapat lima jenis komponen diantaranya makanan dan minuman, perumahan dan fasilitas, sandang, kesehatan dan estetika, aneka kebutuhan. Dengan dasar yang terdapat dalam komponen KHM sebagai awal tujuan kebutuhan hidup layak, kualitas dari barang yang diajukan dan kuantitas jumlah barang yang dibutuhkan perlu ditambah. Begitu juga pekerja, harus dapat menyisihkan hasil yang diterima paling tidak sebesar 20 persen sebagai tabungan. Ada 46 item kebutuhan sehari-hari yang akan didata harga dan jenis barang.
Selanjutkan hasil KHL akan digunakan sebagai acuan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam, tambah Rudi. Indikator penentu yang akan dibahas dalam menentukan UMK diantaranya inflasi, kemampuan perusahaan, upah yang berlaku didaerah sekitar, tingkat perkembangan perekonomian dan KHL itu sendiri.
Yth. Bapak Wako Batam
Bismillahirrahmanirrahim
Mohon maaf, mau sumbang saran. Maafkan kalau tidak berkenan.
1.Survey KHL mestinya dilakukan dalam rentang setahun, dan tidak hanya sebulan/beberapa bulan sebelum penentuan besaran UMR. Dalam survey setahun, dapat dilakukan pada tiap-tiap bulan(baca:sebulan sekali), jadi ada 12x survey, kemudian dirata-rata
2.UMR dihitung berdasar besaran kebutuhan karyawan single, jadi kalau misal angka Rp1.200.000,00 insya Allah sudah cukup. Tapi bagi yang married belum cukup, jadi solusinya harus ada tunjangan istri dan anak
3. Tunjangan istri dan anak tersebut harus dibuat perdanya,agar pelaksanaan di lapangan tidak terjadi ketimpangan dan hak karyawan tidak terkurangi.
Demikian sumbang saran kami, semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing para pemimpin negeri ini.
Walhamdulillahirabbil’alamin
Selalunya UMK hanya diterapkan untuk gaji minimum yang pada umumnya harus diterima oleh seorang operator yang baru bekerja (kurang dari 1 tahun), dan kerap ditambahi dengan kata-kata bahwa yang lebih dari 1 tahun harus melalui dialog.
Yang terjadi adalah ada terjadi kemungkinan bahwa kenaikan operator lebih tinggi dari jenjang yang berikutnya, karena tidak ada aturan yang mengharuskannya, contoh UMK naik 100000, maka jenjang yang diatasnya juga dapat hanya 100 ribuan juga, bukan didasarkan prosentase kenaikan UMK.
Alangkah baiknya bila hal ini ikut diatur, sehingga tidak menjalimi yang diatasnya. Paling tidak ditetapkan bahwa tunjangan sundulan harus diberlakukan untuk level diatas operator, yang besarnya mendekati prosentase kenaikan UMK.
Demikian