Pansus Ranperda Pajak-pajak Daerah Dibentuk

BATAM- Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan sepakat untuk membentuk panitia khusus membahas Ranperda tentang Pajak-pajak Daerah Kota Batam. Fraksi Partai Demokrat yang mendapatkan kesempatan pertama untuk membacakan pandangan umumnya, mengatakan diperlukannya peraturan baru dalam rangka mendapatkan kepastian hukum. Fraksi ini menyampaikan agar dalam urusan pemerintahan harus ada penegasan dasar hukumnya antara Pemerintah Kota dan Otorita Batam dan optimalisasi Free Trade Zone. Mengenai pajak, fraksi tersebut meminta Pemko untuk menetapkan pajak revisi dari pajak-pajak yang ada dan hasil dari pajak kendaraan dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kendaraan bermotor.

Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mendesak Pemko Batam meningkatkan standar pelayanan minimal dan perangkat daerah dan harus tetap berpedoman pada organisasi yang efektif dan efisien. Di Bidang pendidikan, penggunaan dana operasional sekolah dan dana komite harus transparan dan tepat sasaran. Mengenai pajak, fraksi ini menyoroti ada dua pajak yang tidak terakomodir yaitu pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.

Dari Fraksi Partai Golkar mengatakan perlu adanya kajian akademis untuk urusan pilihan berdasarkan skala prioritas agar segalanya dapat terakomodir dengan baik. Mengenai pajak, Fraksi Golkar memandang saat ini masalah pajak bukan hanya penerimaannya namun yang lebih penting pengaturan dan penataan hasil pajak tersebut. Dalam kesempatan berikutnya Fraksi PKS menyatakan Ranperda urusan wajib maupun pilihan harus memiliki indikator kinerja dan perlu adanya pertimbangan UU terkait dalam hal pendelegasian wewenang dari Walikota ke Camat.

Fraksi PAN mengawali pandangan umumnya dengan memberikan apresiasi kepada Pemko Batam yang telah memberikan dua Ranperda tersebut. Fraksi PAN meminta Pemko Batam untuk membuat satu Perda yang benar-benar lengkap memuat seluruh peraturan yang ada tanpa adanya junto dan junto lagi. Sebagai tambahan Fraksi PAN, mengusulkan kepada Pemko Batam untuk membuat SKPD baru terkait masalah kependudukan. Dilanjutkan kemudian Fraksi PKB untuk memberikan pandangan umumnya, Fraksi tersebut mengatakan bahwa Ranperda pajak akan membawa paradigma baru dan batasan hukum yang ada akan lebih pasti serta membawa angin perubahan bersifat realistis sehingga dapat mendorong tata kelola anggaran.

Kemudian meningkatkan peran serta camat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam membantu Pemko Batam untuk peningkatan PAD, demikian pandangan umum yang disampaikan Fraksi Hanura. Dalam kesempatan itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya menyatakan dalam pandangan umumnya bahwa peningkatan kesadaran masyarakat disiplin dalam membayar pajak sebagai wujud dari warga negara yang baik. Pandangan umum tersebut di tutup dengan pandangan umum dari Fraksi Peduli Keadilan yang menyatakan bahwa Ranperda tersebut perlu adanya penjelasan yang lebih rinci agar dalam implementasinya tidak ada kesalahan.

Sementara dikesempatan yang lain, menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi tersebut Ria mengatakan ranperda ini merupakan pelimpahan wewenang dari Walikota ke Camat. Dan pelaksanaanya harus sentralisasi agar hasilnya dapat langsung diberikan kepada masyarakat. Sebelumnya pada Jumat (16/4) lalu  Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan telah menyampaikan Ranperda Kota Batam tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dan ranperda tentang pajak-pajak daerah Kota Batam.

(crew_humas/nn)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -