KUA dan PPA Ditandatangani

BATAM - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan pimpinan DPRD Kota Batam mendatangani nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Batam dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA)Kota Batam Tahun anggaran 2011, pada sidang paripurna, di Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (2/11). Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan selama 30 hari oleh badan Anggran DPRD dan Tim Anggaran Pemko Batam. Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Aris Hardi Halim menyatakan nota kesepahaman bernomor 06/MoU/HK/XI/2010 tersebut di sepakati pedoman dalam penyusunan APBD Kota Batam kedepannya. Disampaikan pula bahwa kebijakan umum APBD memuat pertunjuk dan ketentuan-ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.

Kebijakan APBD memuat komponen-komponen pelayanan yang akan diberikan dan tingkat pencapaian yang diharapkan. Kebijakan umum dirumuskan berdasarkan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri dalam negeri setiap tahun. Pedoman tersebut memuat antara lain, pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dngan kebijakan pemerintah, Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD untuk tahun bersangkutan serta Teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya. Sedangkan Rancangan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan, dan menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan. Kebijakan pengelolaan APBD difokuskan pada optimalisasi fungsi dan manfaat pendapatan, belanja dan pembiayaan bagi tercapainya sasaran atas agenda- agenda pembangunan tahunan. Di bidang pengelolaan pendapatan daerah, akan terus diarahkan pada peningkatan PAD.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Walikota Batam Ahmad Dahlan, Wakil Walikota Batam, Ria Saptarika, Ketua DPRD Kota Batam, Surta Sardi, Ruslan Kasbulatov, Zainal Abidin, dan Ketua Badan Anggaran Aris Hardi Halim. Pada Kesempatan sidang paripurna tersebut Wali Kota juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam.

Jasa telekomunikasi merupakan salah satu bidang yang saat ini juga pertumbuhannya cukup baik, terbukti dengan banyaknya operator telekomunikasi yang mengembangkan layanan usahanya di Kota Batam. Pertumbuhan sektor jasa telekomunikasi ini tentu berdampak positif bagi perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebasa dan pelabuhan bebas, karena infrastruktur dan sistem Teknologi Informasi (IT) akan membuka akses ke pasar global.

Karenanya agar pembangunan tetap memberikan kenyamanan dan keamanan serta tidak mengganggu estetika kota, maka Pemerintah Kota memandang perlu adanya peningkatan peranandaerah dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi di Kota Batam. “Pemerintah Kota memandang perlu untuk menyusun regulasi mengenai retribusi terhadap pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Kota Batam yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi semua pihak yang terkait”, jelas Wali Kota.

Sidang Paripurna selain dihadiri oleh 33 anggota dewan, Juga dihadiri oleh unsur muspida, Asisten Pemerintah Kota Batam dan Kepala SKPD Pemerintah Kota Batam. (crew_humas/hw)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -