3 Tahun Memimpin, Bermodal ‘SK’, Bentuk Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

BATAM – Banyak jalan menuju Roma. Hanya orang yang berjuang yang biasanya menang merubah keadaan. Pendapat tersebut setidaknya mewakili keinginan “Dahlan-Ria” menyelamatkan Batam dari kerusakan lingkungan. Bermodal “SK” dan semangat, Walikota dan Wakil Walikota Batam tersebut “ bersubahat” mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS 173/HK/X/2007, yang merupakan dasar hukum bagi Pembentukan Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PPSLH) Kota Batam, yang beralamat di lantai I Kantor Walikota, tepatnya bersebelahan dengan ruang Humas.

Hari-hari, pos ini ada saja yang mengunjunginya. Walaupun ruangannya kecil dan kelihatan sempit, namun aktifitas pegawai dalam ruangan tersebut terlihat cukup padat. Maklumlah. Sejak pertama kali dibentuk pada November 2007, sudah 68 jenis laporan yang diterima petugas TP3LH Kota Batam sampai tutup tahun, desember 2008.

“Yang ‘ngadu’ banyak. Tidak cuma LSM tapi juga nelayan,” sebut Endang Yuliastuti, SKm, anggota Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kota Batam, saat ditemui Kamis (26/2/2009) di ruang kerjanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 173/2007, Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (TP3SLH) ini dibentuk dengan mempertimbangkan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta memiliki kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Namun, pertimbangan paling mendasarkan untuk menandatangani surat keputusan tersebut yaitu karena banyaknya terjadi peningkatan pengaduan kasus pencemaran, perusakan dan sengketa lingkungan hidup yang dilaporkan oleh masyarakat, baik yang disampaikan melalui media massa, maupun saat menyerap aspirasi masyarakat.

“Bagi pemerintah, hak masyarakat untuk mendapatkan kondisi lingkungan yang berkualitas itu dilindungi undang-undang. Baik Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Walikota Batam, Ahmad Dahlan saat peresmian pos tersebut 2 tahun lalu.

Secara organisatoris, sesuai SK lembaga ini bertanggungjawab kepada Walikota melalui Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bappedal) Kota Batam, Dendi N Purnomo.

Dalam melakukan fungsinya, Kepala Bappedalda Kota Batam mempunyai 4 jenis tugas yaitu menerima pengaduan kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan dan sengketa lingkungan; mempelajari data dan informasi pengaduan dan atau sengketa lingkungan; melakukan verifikasi pengaduan dan atau sengketa lingkungan; membuat laporan verifikasi pengaduan dan atau sengketa lingkungan dan rekomendasi penanganannya; mengkoordinasikan penanganan, pengaduan dan atau penyelesaian sengketa lingkungan; dan yang terakhir melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Kepala Bappedalda.

Dalam melakukan tupoksi, TP3SLH dibiayai dengan anggaran APBD Kota Batam, dan pada saat menjalankan tugas, lembaga tersebut dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk para ahli (pakar) lingkungan.

Berdasarkan data yang direkap tim TP3SLH, dari 68 jumlah kasus yang dilaporkan selama 2 tahun, TP3SLH paling banyak menerima pengaduan tentang pencemaran air/laut (23 kasus); pencemaran lingkungan (23 kasus); penimbunan mangrove (5 kasus); kerusakan lingkungan (5 kasus); penyalahgunaan dokumen perizinan (4 kasus); reklamasi pantai (3 kasus); pencemaran udara (4 kasus); reklamasi pantai ( 3 kasus); dan penebangan bakau secara ilegal (1 kasus).

Sementara, jika dirinci lagi permasalahannya, warga lanjut Endang, lebih banyak mempersoalkan masalah lumpur, tumpahan minyak, limbah sandblasting, polusi udara, penyalahgunaan dokumen/izin, serta pengrusakan mangrove dan pembabatan tanah perbukitan. Sedangkan limbah industri/pabrik, walaupun ada namun tidak terlalu menonjol.

Data SLHD Provinsi Kepri 2008, pencemaran wilayah pesisir laut kepulauan Riau, banyak diakibatkan oleh tumpahan sludge oil, limbah B3 dan limbah padat.

“Setiap ada laporan, tim biasanya langsung bertindak. Bila dipersentase, kasus yang dilaporkan sudah tertangani seratus persen, kalau ada yang masih tertinggal, laporan tersebut pasti sedang kami proses,” ujar Endang.

Selain melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan atau tindakan, Bapedalda sebagai institusi yang paling bertanggungjawab dalam menyelamatkan lingkungan di Batam, dalam 3 tahun terakhir ini juga ‘getol’ melakukan pembinaan terhadap perusahaan penghasil limbah B3, transportir/pengangkut limbah B3 dan lainnya.

Bahkan hampir tiap tahun, Walikota melalui Kepala Bappedalda Kota Batam, seperti yang diamanatkan UU No 23 tentang LH, berulangkali mengevaluasi dan memberikan penghargaan terbaik kepada perusahaan pengelolaan limbah B3, perusahaan pengangkut limbah, dan perusahaaan penghasil limbah, serta konsultan penyusun dokumen LH.

Pada tahun 2009 bertepatan dengan tiga tahun masa kepemimpinannya, Walikota Batam Ahmad Dahlan, pada Kamis (26/2/2009) disaksikan Menteri Negara Lingkungan Hidup (MNLH), Prof Rachmat Witoelar, kembali memberikan penghargaan kepada 22 perusahaan di Kota Batam, yang dinilai layak masuk kategori perusahaan hijau, yang memiliki reputasi kinerja terbaik . Penghargaan tersebut merupakan penghargaan untuk periode evaluasi tahun 2008.

Adapun yang menerima penghargaan tersebut yaitu; PT Desa Air Cargo, PT Greenindo Tritama, PT Prasadha Pamuna Limbah Industri, PT Semesta Citra Alam Batam, PT Epson Batam, PT Panasonic Electronics Devices Batam, PT Nissin Kogyo Batam, PT Mitra Energy Batam, PT NOK Asia Batam, PT Unisem Batam, PT PLN PLTD Tanjungsengkuang Batam, PT Bredero Shaw Indonesia, Rumah Sakit Awal Bross, PT Aker Solutions, PT Jaya Asiatic Shipyard, PT H-Tech Oilfield Equipment, PT Panasonic Shikoku Elektronics Batam, PT Batamindo Investment Cakrawala, PT Ecogreen Oleochemical, PT Mahakarya Lintasindo, Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor dan PT Kuala Biru Utama.

Kategori penghargaan yang diberikan meliputi; perusahaan pengumpul limbah B3 dengan kategori hijau, perusahaan yang dinilai taat dalam pelaksanaan dan pemantauan LH, peningkatan penaatan dan kepedulian perusahaan dalam implementasi Surat Pernyataan Pengelolaan LH (Super) dalam kategori hijau, Peningkatan kinerja penaatan dan kepedulian perusahaan dalam pengelolaan Lh (Proper) kategori hijau, dan kepada konsultan penyusun Dokumen LH dengan kategori terbaik di Kota Batam.

Guna melengkapi semua upaya penyelamatan lingkungan di Kota Batam, tahun 2009, Pemko Batam juga terlibat dalam pembentukan BLH Labor lingkungan hidup, yang melibatkan Pusarpedal KNLH di Tangerang, Pemerintah Provinsi Kepri, dan Badan Pengelolaan Kawasan (BPK) Batam.

Naskah perjanjian kerjasama ini juga ditandatangani Kamis (26/2/2009) di depan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, Walikota Ahmad Dahlan, Ketua BPK, Ir Mustofa Wijaya dan Bupati/Walikota yang hadir pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Sumatera, yang berlangsung selama 2 hari sampai tanggal (27/2/2009) di Hotel Godway Batam. (*)

2 Responses for “3 Tahun Memimpin, Bermodal ‘SK’, Bentuk Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”

  1. andra says:

    1. pak,,di lingkungan komplek perumahan kami ( komp imigrasi ,,tiban indah sekupang, batam )..terdapat 2 industri yg lumayan besar..yaitu industri pembuatan kursi dan industri pembibitan dan pembesaran ikan lele..limbah dr kedua industri tsb sangat merugikan kami..krn membuat lingkungan tdk sehat,,banyak tikus,,banyak nyamuk,,belum lg bau busuk yg ditimbulkan dari limbah ikan2 yg mati..dan juga mobil truk pengangkut ikan dan kursi tsb setiap harinya keluar masuk komplek,,yg jg merusak jalan di lingkungan komplek..kami semua tahu,,bahwa kedua industri tsb tdk mengantongi izin..kami para penghuni komplek telah berkali2 memberi peringatan kepada pemilik dua industri tsb,,tp tidak pernah di tanggapi olh mereka..tolong pak,,segera di tertibkan,,apalagi industri tsb berdiri di lokasi yg tidak tepat yaitu di lingkungan perumahan..kami tidak ingin lingkungan kami jadi sarang bibit penyakit..terimakasih pak…

    2. pak,,di lingkungan kami,,tepatnya di komplek imigrasi ( tiban indah ), sekupang ,batam..berdiri 2 2 perusahaan kecil yg cukup mengganggu kenyamanan,,yaitu adalah perusahaan pembuatan kursi dan perusahaan pembibitan dan pembesaran ikan lele..yg mana limbah mereka cukup mengganggu dan mengotori lingkungan,,akhirnya linkungan pun tidak sehat,,banyak tikus dan nyamuk,,belum lg bau busuh dari limbah ikan2 yg mati,,lingkungan serasa sangat tdk sehat..tolong segera di tertibkan pak,,krn perusahaan tersebut jg tidak memiliki izin dan didirikan di lingkungan perumahan perkantoran.mohon di tanggapi secepatnya,terimakasih

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -