Perda BPHTB Disahkan

BATAM- Ranperda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disahkan dalam rapat paripurna, Jumat (3/12). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Walikota Batam, Ahmad Dahlan dan Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi, ST. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Batam, dengan dihadiri 30 anggota DPRD Kota Batam. Turut hadir, Unsur Muspida, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Bagian, Kepala Kantor dan Camat dilingkungan Pemerintah Kota Batam, Insan pers baik cetak maupun elektronik.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelumnya adalah merupakan salah satu jenis pajak pusat, tetapi dengan adanya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak-Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian Pemerintah melimpahkan kewenangan pemungutan nya kepada Kabupaten atau Kota. Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut bahwa peraturan perundang-undangan tentang BPHTB hanya berlaku paling lama 1 tahun sejak Undang- undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tersebut diberlakukan, sedangkan Perda BPHTB sebelum 1 Januari 2011. Karena jika tidak, daerah akan terancam kehilangan penghasilan karena tidak dapat melakukan pungutan tanpa adanya dasar hukum terhadap pajak BPHTB. Karena pertimbangan tersebut, pembentukan Ranperda BPHTB ini diprioritaskan dari pajak-pajak lainya.

Ranperda ini diusulkan oleh Pemerintah Kota Batam dan setelah malalui serangkaian tahapan pembahasan dari pandangan fraksi-fraksi, mendengarkan jawaban Wali Kota. Dilanjutkan dengan  pembentukan Panitia Khusus dan Rapat –rapat pembahasan antara tim Pansus dan Tim dari Pemerintah Kota Batam, serta melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Surabaya dan terakhir mendengarkan laporan Panitia khusus.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus, Sallon Simatupang menyampaikan bahwa Pansus menyetujuai perubahan judul Ranperda dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak-pajak Daerah Kota Batam dapat diselesaikan dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan perubahan judul menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Dan Ranperda Pajak-pajak daerah lainya seperti Parkir, Hotel, Restoran, Penerangan jalan, PBB dan lain lain akan diajukan pertama kali pada masa sidang tahun 2011”, jelasnya.

Wali Kota dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa Ranperda BPHTB ini merupakan regulasi yang kehadirannya sangat dibutuhkan, karena merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor pajak yang cukup strategis untuk mendukung pembiayaan pembangunan Kota Batam.

“Tapi perlu dipahami pula bahwa disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan), BPHTB juga memiliki fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang memiliki ekonomi lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah, hal ini secara langsung terlihat pada penetapan besaran NJOPTKP yang diharapkan mampu meringankan beban masyarakat ekonomi rendah,” jelasnya.

Wali Kota mengharapkan agar regulasi yang telah di tetapkan ini benar-benar dapat dilaksanakan secara baik, dan mengharapkan dukungan positif dari segenap lapisan masyarakat Kota Batam. Dan kepada SKPD yang secara tupoksi bertanggungjawab langsung terhadap implementasi Perda ini agar dapat bekerja lebih fokus dan memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibanya. Sidang diakhiri dengan Penandatanganan keputusan bersama oleh Wali Kota Batam dan Ketua DPRD Kota Batam.

(crew_humas/hw)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -