Warga Tiban Kampung Minta Bangunan SMP

BATAM- Warga Tiban Kampung meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam membangun Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Permintaan ini disampaikan oleh Herry selaku warga Tiban Kampung kepada Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dalam acara silahturahmi pada Minggu (5/12) di Tiban Lama Kecamatan Sekupang. Saat ini di Tiban Kampung sudah ada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Menengah Atas (SLTA). Untuk melengkapi infrastruktur pendidikan di tempat mereka tinggal, maka Herry mengemukakan harapan warga Tiban Kampung agar dibangunkan sekolah SLTP di sana. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

“Sepanjang ada lahan, kita akan bangun,” katanya menjawab pertanyaan Herry.

Menurutnya, sepanjang ada lahan, Pemko siap untuk menganggarkan pembangunan unit sekolah baru. Untuk diketahui, saat ini jumlah SD/MI Negeri 137 unit, SD/MI Swasta 146 unit, SMPN/MTSN 47 unit, SMP/MTS Swasta 69 unit, SMA/SMK/MA Negeri 24 unit dan SMA/SMK/MA Swasta 50 unit. Dengan demikian jumlah sekolah negeri dari tingkat SD/MI/SMP/MTS/SMA/SMK/MA berjumlah 218 unit dan sekolah swasta dari tingkat SD/MI/SMP/MTS/SMA/SMK/MA berjumlah 588 unit. Secara keseluruhan, jumlah sekolah negeri dan swasta di Kota Batam berjumlah 806 unit.

“Kita harus dukung pendidikan anak kita. Setiap kesempatan saya selalu sampaikan agar anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang lebih baik dari kita. Karena kelak mereka lah yang akan membangun Batam setelah kita yang tua-tua ini pensiun,” ucapnya.

Dibidang pertanian, Ketua Kelompok Tani Tiban Pekong, Lamijan mengatakan bahwa petani yang terdapat di Tiban Lama berjumlah 120 Kepala Keluarga (KK). Luas lahan yang mereka manfaatkan sebagai lahan pertanian seluas 80 hektar. Perkebunan ini menurut Lamijan menanam lebih dari 50 ribu pokok dengan hasil produksi 1-15 ton. Menurutnya pada tahun 2010 ini hara jual Rp4.500 per kilogram dan keberadaan perkebunan ini telah diketahui oleh masyarakat sejak tahun 2000-2005 lalu.

Mengenai pertanian, Wali Kota mengatakan bahwa Pemerintah terus mendukung upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh masyarakat. Terlebih Pemerintah telah mengatur bahwa pemanfaatan lahan hutan lindung dibenarkan selama jangka waktu 35 tahun.  Tidak lupa Wali Kota memberikan apresiasi yang tinggi kepada para petani di Tiban Pekong yang telah berhasil bercocok tanam. Batam, katanya didesain bukan sebagai kota pertanian melainkan kota industri. Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah, menurutnya akan difikirkan bagaimana caranya agar petani tersebut dapat memperoleh kredit dari Pemko Batam dan dapat bertani di lahan yang bukan lahan hutan lindung. Diakuinya bahwa menggunakan lahan hutan lindung untuk bercocok tanam diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2007. Di dalam PP tersebut dikatakan bahwa masyarakat diperbolehkan memanfaatkan hutan lindung dalam jangka waktu 35 tahun tentunya pemanfaatan lahan kritis ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Belum lama ini kami melakukan panen raya Jeruk dan Semangka di Kelurahan Kibing. Hasilnya cukup bagus dan laku di pasaran Batam. Pemerintah tetap mendukung upaya-upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh masyarakat,” katanya.

(crew_humas/yh)


Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -